KSKP Gagalkan Penyeludupan 643 Burung Ilegal
![KSKP Gagalkan Penyeludupan 643 Burung Ilegal](https://radarlamsel.disway.id/uploads/IMG-20220525-WA0000.jpg)
radarlamsel.com, BAKAUHENI - KSKP Bakauheni Lampung Selatan telah mengamankan 643 jenis ekor burung, sekitar pukul 22.30 WIB Selasa (24/5/2022). Burung-burung itu dikemas di dalam 5 buah buah kardus besar warna coklat, 5 kardus kecil warna coklat dan 8 buah keranjang warna putih.
Penangkapan ratusan burung tanpa dokumen itu terjadi di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Polisi menghentikan kendaraan 1 unit mobil tronton warna putih, nomor polisi B 9694 WV yang dikendarai oleh Parmin. Setelah itu, polisi juga mengamankan 1 unit mobil tronton warna merah nomor polisi B 9425 WS yang dikendarai oleh Saipul Bahri.
Ketika melakukan pemeriksaan di dua mobil itu, polisi menemukan ratusan burung tanpa dilengkapi dokumen yang seharusnya. Satwa liar tersebut diangkut dari Jl. Soekarno Hatta Kota Palembang dan akan di kirimkan ke daerah Bitung Kecamatan Cikupa.
\"Biaya satwa liar jenis burung tersebut adalah sebesar Rp.1.400.000, dan baru dibayarkan sebesar Rp.400.000,\" ujar Kepala KSKP Bakauheni, AKP. Ridho Rafika, kepada Radar Lamsel.
Kendaraan yang membawa/mengangkut berbagai satwa liar jenis burung tersebut adalah milik PT Anugerah Sentosa. Selanjutnya supir dan berikut barang bukti berupa satwa liar jenis burung tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diproses penyelidikan lebih lanjut.
\"Mereka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,\" ujar Ridho. (rnd)
Sumber: