Wacana Pengalihan Daya 450 VA ke 1300 VA Ditolak Masyarakat

Wacana Pengalihan Daya 450 VA ke 1300 VA Ditolak Masyarakat

KALIANDA - Isu seputar kenaikan tarif listrik bagi pelanggan R1 450 VA menyeruak di kalangan masyarakat. Kabar ini berembus di lingkungan warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda. Informasi yang diterima Radar Lamsel, beberapa pelanggan R1 telah menerima surat dari PLN bahwa bakal ada kenaikan tarif. \"Ada beberapa yang dapat suratnya, kalau saya enggak (terima),\" ujar Putra, salah satu warga kepada Radar Lamsel, Rabu (25/5/2022). Radar berusaha mencari warga yang menerima surat tersebut. Namun mereka lupa di mana tempat menaruhnya. Intinya di dalam surat itu tujuannya mengundang masyarakat untuk mendengarkan sosialisasi dari PLN. Masyarakat yang merasa keberatan tidak akan pernah menghadiri undangan dari PLN. \"Bayarnya segitu per bulan saja saya sudah berat, apalagi kalau naik. Enggak pas kebijakannya,\" ujar Wati, warga lainnya. Radar kemudian menghubungi Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cabang Kalianda, Roni, untuk mengonfirmasi kabar tersebut. Dia membantah bahwa ada kenaikan tarif listrik untuk pelanggan R1 450 VA. Roni menjelaskan bahwa surat yang dikirimkan kepada warga itu memang mengajak masyarakat menghadiri sosialisasi. \"Terkait itu (kenaikan) belum ada info. Kalau yang sebelumnya itu mungkin terkait surat imbauan dari PLN kali, ya,\" ujarnya. Roni menegaskan surat itu bukan membahas kenaikan tarif, tetapi sosialisasi untuk menaikkan daya listrik 450 VA yang melebihi kapasitas pemakaian. Roni mengatakan selama ini penggunaan daya listrik oleh masyarakat melebihi 450 VA. Padahal seharusnya tidak demikian. Inilah yang menjadi alasan kenapa PLN mengajak masyarakat menaikkan daya listriknya. \"Kami sudah sebarkan suratnya. Tapi kalau ada masyarakat yang keberatan dan tidak setuju, ya, itu tidak masalah,\" katanya. Informasinya, PLN akan langsung mengalihkan daya pelanggan 450 VA yang pemakaiannya melebihi batas menjadi 1300 VA. Jika pelanggan tidak setuju atas pengalihan daya tersebut, maka harus menyampaikan pengajuan keberatan secara resmi ke PLN paling lambat 30 Mei 2022. Keberatan harus dilampiri KTP, KK, dan keterangan yang bersangkutan merupakan penerima bansos atau warga tak mampu. (rnd)

Sumber: