Penyaluran BLT DD Desa Rawi Keliru

Penyaluran BLT DD Desa Rawi Keliru

PENENGAHAN – Kebijakan Pemerintah Desa Rawi yang turut memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga mampu mendapat respons negatif. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H.,M.M. menanggapi persoalan itu sebagai hal yang serius. Pria yang akrab disapa Erdi ini mengatakan penyaluran BLT DD semestinya sesuai dengan musyawarah dusun, dan juga musyawarah desa. Mengenai status penerimanya, lanjut Erdi, BLT DD harus diberikan kepada orang-orang yang tepat. Misalnya warga yang tidak mampu, bukan sebaliknya. “Akan kita sampaikan melalui camat (Penengahan) untuk diperbaiki ke depannya,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Senin (30/5/2022). Meski melakukan kesalahan yang cukup fatal, Dinas PMD belum mau memberikan sanksi kepada Pemerintah Desa Rawi. Mantan Camat Kalianda dan Penengahan ini mengatakan masalah itu akan dicek oleh camat terlebih dahulu, setelah itu diperbaiki apa saja kesalahan yang telah dilakukan. “Ya (teguran lisan) dulu. Pak Camat (Jaelani) lagi kroscek ke bawah,” katanya. Di sisi lain, Camat Penengahan, Jaelani, S.STP akan menanyakan secara langsung ihwal adanya warga mampu yang menjadi penerima BLT DD. Jaelani mengatakan secara aturan, aparatur desa tidak boleh memberikan bantuan duit yang bersumber dari dana desa (DD) itu kepada warga yang mampu. “Kalau memang benar seperti itu, kita koordinasi dulu dengan PMD. Kita beri teguran dulu, mau dicek dulu,” katanya. Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, dianggap keliru karena memberikan bantuan untuk beberapa warga yang mampu. Sementara masih ada warga miskin, bahkan tidak memiliki pekerjaan tetap, namun tidak mendapatkan bantuan apapun. Informasi yang diterima Radar Lamsel, setidaknya ada dua warga mampu namun tetap menerima BLT dari Pemerintah Desa Rawi. Satunya memiliki usaha jual beli daging sapi, dan yang satunya lagi tuan tanah. Sementara warga yang statusnya non KPM (keluarga penerima manfaat) tidak memiliki pekerjaan tetap. (rnd)

Sumber: