PAW Sukardi, DPRD Tunggu Usulan Partai

PAW Sukardi, DPRD Tunggu Usulan Partai

KALIANDA - DPD PAN Kabupaten Lampung Selatan tidak mau terburu-buru memproses PAW anggota DPRD-nya yang meninggal, belum lama ini. Namun, pihaknya memastikan segera menyurati DPRD Lamsel untuk mengisi kekosongan di parlemen. Ketua DPD PAN Lamsel, Hj. Roslina mengaku, seluruh jajaran PAN Lamsel masih dalam kondisi berduka. Terlebih, meninggalnya Sukardi masih dalam hitungan hari. \"Sabar, pasti segera kita proses penggantian (PAW) nya. Sekarang juga kami terus berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk meminta surat kematian beliau. Karena itu menyangkut urusan gaji beliau di kursi Parlemen. Selain itu juga untuk mengurus PAW nya,\" ungkap Roslina saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Senin (30/5) kemarin. Dia menegaskan, posisi almarhum bakal diganti oleh perolehan suara terbanyak kedua di daerah mata pilih (dapil) VI. Yang belakangan diketahui diperoleh oleh Rusdiyantini. \"Kalau tidak salah Rusdiyantini ini meraup suara 1.200 an lebih. Tapi nanti dulu kita bicara PAW. Kita selesaikan dulu yang menjadi urusan dan hak beliau selama di DPRD. Baru kita bicara pengusulan PAW nya,\" tutupnya. Sementara itu, Sekretaris DPRD Lamsel, Thomas Amirico menjelaskan, mekanisme pengisian kursi PAW akan diusulkan setelah pihaknya menerima surat usulan dari DPD PAN Lamsel. \"Iya kita nunggu usulan pergantiannya dari partai dulu. Begitu surat usulannya masuk nanti langsung kita klarifikasi ke KPU Lamsel mengenai usulan yang dimaksud. Baru setelah itu kita usulkan ke gubernur melalui bupati,\" Untuk diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan penggantian calon terpilih anggota DPR bisa dilakukan karena beberapa alasan. Salah satunya meninggal dunia. Seperti yang diterangkan dalam Pasal 426 ayat satu (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: meninggal dunia;mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,DPD DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (idh)

Sumber: