Petani Bisa Asuransikan Tanaman Padi
KALIANDA – Kabar gembira bagi para petani di Kabupaten Lampung Selatan. Saat ini, para petani padi khususnya dapat mengasuransikan usaha pertaniannya dengan program Kementerian Pertanian bernama Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Kepala Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Lamsel Ir. Noviar Akmal mengungkapkan, banyak manfaat yang bakal didapat para petani jika mengikuti program tersebut. Karena, petani bisa mendapatkan ganti rugi apabila usaha taninya mengalami gagal panen. “Jadi, kalau ikut AUTP ini kami yakin para petani terhindar dari rentenir. Petani tidak perlu pinjam dana kesana-kesini bila sawahnya gagal panen. Karena telah dijamin oleh asuransi ini,”ungkap Noviar, Jumat (30/10). Dia menambahkan, tekhnis dalam AUTP ini telah diinformasikan kepada para Kepala UPT pertanian yang tersebar di kecamatan-kecamatan. Termasuk tata cara ikut serta dalam program AUTP tersebut. “Yang jelas, petani harus mendaftarkan lahannya satu bulan sebelum musim tanam dimulai, petani membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektar dan menggarap paling luas dua hektar lahan. Untuk lebih lanjut bisa tanya ke PPl dan UPT masing-masing,”imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, premi yang dibayarkan oleh para petani itu telah mendapat bantuan dari pemerintah. Semestinya, dalam satu hektar petani harus membayar premi sebesar Rp180 ribu. “Dapat bantuan sebesar Rp144 ribu setiap hektarnya. Ganti rugi yang bisa di klaim diantaranya adalah bencana banjir, kekeringan atau serangan OPT yang mengakibatkan kerusakan tanaman padi dengan syarat umur tanaman setelah lewat 10 hari, dan luas kerusakan mencapai 75 persen dari lahan tanam yang di asuransikan,”pungkasnya. (idh)
Sumber: