PKB Merenung, PAN Sodorkan Pengganti

PKB Merenung, PAN Sodorkan Pengganti

KALIANDA – Dua partai berhaluan islam di Lampung Selatan sedang berduka usai legislatornya di DPRD Lampung Selatan meninggal dunia. Partai Amanat Nasional kehilangan Sukardi. Tak lama kemudian PKB juga bersedih lantaran kadernya M. Romli wafat pada Sabtu (4/6) lalu. DPC PKB Lampung Selatan sendiri enggan terburu-buru membahas siapa pengganti M. Romli. Sekjen DPC PKB Lamsel Hamdani mengatakan masih merumuskan suksesor Romli di parlemen maupun di partai.

“ Memang harus segera diisi kekosongan itu tetapi kami PKB masih berduka dan tak mau buru-buru soal pergantian antar waktu karena hal itu masih akan dirumuskan oleh DPC PKB Lamsel,” kata Hamdani kepada Radar Lamsel, Minggu (5/6) kemarin.
Hamdani bilang jika tiba saatnya PKB akan terlebih dahulu menggodok siapa kriteria yang cocok menggantikan M. Romli sebagai Bendahara Umum DPC PKB Lamsel.
“ Yang jelas PKB akan lebih dulu fokus dengan pengganti Romli di posisi Bendum DPC PKB Lamsel. Baru setelah itu partai akan mengusulkan nama calon PAW ke DPRD Lampung Selatan,” terang Hamdani.
Hamdani sedikit membocorkan satu dari sekian kriteria yang bakal dijadikan sebagai Bendum DPC PKB. Menurutnya kriteria tersebut harus memiliki loyalitas dengan partai. “ Kriteria calon Bendum tentu harus loyal dengan partai, maka kami di kepengurusan PKB akan membahas dan memikirkan siapa yang masuk dalam penilaian tersebut,” terangnya. Sedangkan untuk urusan PAW, Hamdani bilang bahwa merujuk pada aturan yang ada maka calon pengganti almarhum M. Romli adalah yang memperoleh suara terbanyak dibawah Romli pada Pileg lalu.
          “ Calon penggantinya yang memperoleh suara terbanyak kedua. Tepatnya yang telah terdaftar di KPU Lampung Selatan perolehan suara terbanyak setelah almarhum, tetapi sekali lagi kami lebih dulu akan fokus dengan calon Bendum DPC PKB Lamsel,” tandasnya.
Diketahui, posisi kedua di daerah pemilihan tempat M. Romli mendulang kemenangan di Pileg lalu adalah mantan legislator DPRD Lampung Selatan Ahmad Ngadelan Jawawi. Komandan Banser Lampung Selatan itu berpeluang sekali menggantikan peranan Romli di parlemen Lampung Selatan. Meski begitu, Jawawi belum berstatement ke publik ihwal peluangnya menggantikan almarhum Romli. Saat dihubungi Radar Lamsel, justru istrinya yang menganggak panggilan wartawan Radar. Pada bagian lain, walau masih larut dalam duka DPD PAN Lampung Selatan dikabarkan telah menyodorkan nama calon pergantian antar waktu (PAW) almarhum Sukardi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Selatan. Sekretaris DPRD Lamsel, Thomas Amirico menyatakan, pihaknya telah menerima surat usulan untuk PAW mendiang Sukardi dari DPD PAN Lamsel. Untuk selanjutnya, akan disampaikan dan dibahas oleh unsur pimpinan DPRD Lamsel.
\"Surat usulan PAW nya sudah kami Terima Jum\'at siang pekan lalu. Rencananya, Senin besok (hari ini\'red) akan kami lanjutkan ke Ketua untuk diketahui sebelum kami lakukan klarifikasi ke KPU Lamsel,\" ungkap Thomas saat dikonfirmasi, Minggu (5/6) kemarin.
Dia menjelaskan, dalam mekanisme pengisian kursi PAW memang diusulkan setelah menerima surat usulan dari DPD PAN Lamsel. Yang alurnya akan diketahui oleh Ketua DPRD dan meminta klarifikasi ke KPU Lamsel atas usulan tersebut.
\"Baru setelah itu kita usulkan ke gubernur melalui bupati. Setelah ada surat gubernur baru akan kita lantik. Dan yang diusulkan oleh PAN memang suara terbanyak nomor 2 di dapil itu,\" terangnya.
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan penggantian calon terpilih anggota DPR bisa dilakukan karena beberapa alasan. Salah satunya meninggal dunia. Seperti yang diterangkan dalam Pasal 426 ayat satu (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: meninggal dunia;mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,DPD DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Ketua DPD PAN Lamsel, Roslina menegaskan, posisi almarhum bakal diganti oleh perolehan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan (dapil) VI. Yang belakangan diketahui diperoleh oleh Rusdiyantini.
\"Kalau tidak salah Rusdiyantini ini meraup suara 1.200 an lebih. Tapi nanti dulu kita bicara PAW. Kita selesaikan dulu yang menjadi urusan dan hak beliau (almarhum.red) selama di DPRD. Baru kita bicara pengusulan PAW nya,\" ucapnya belum lama ini. (ver/idh/red)

Sumber: