Tubagus Pulang, APDESI Senang, BBHR Menang

Tubagus Pulang, APDESI Senang, BBHR Menang

KALIANDA - Tubagus Dana Natadipraja akhirnya bisa menghirup udaha segar setelah keluar dari Lapas Kelas IIA Kalianda. Dia dijemput oleh kuasa hukumnya, Merik Havit, S.H.,M.H. bersama koleganya, Kamis (16/6/2022). Dari wajahnya, Tubagus tidak bisa lagi menahan senyumnya. Senyum Tubagus yang mengenakan peci dengan baju koko makin terpancar ketika bertemu dengan istri tercinta yang sudah menantikan kehadirannya di gerbang halaman kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Tubagus langsung memeluk istrinya yang mengenakan jilbab berwarna hitam.

\"Alhamdulillah, bersyukur. Kami dari kantor hukum Merik Havit dan Rekan mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri,\" katanya kepada Radar Lamsel.
Sekretaris APDESI Kabupaten Lampung Selatan, Fajri Surya Putera, memberikan apresiasi kepada Merik Havit dan kolega atas usahanya dalam membantu Tubagus dalam proses sidang praperadilan. Menurut dia, perjuangan yang telah dilakukan sudah berbuah manis.
\"Saya, dan kami atas nama APDESI memberikan apresiasi. Kami senang karena rekan kami bisa bebas dan beraktivitas lagi sebagai kepala desa,\" katanya.
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal memutuskan status tersangka Tubagus Dana Natadipraja dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal itu dikatakan Ryyza Dharma sidang pembacaan putusan perkara praperadilan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Rabu (15/6/2022). Pertimbangan hakim dalam praperadilan ini dengan memeriksa aspek formil sah atau tidaknya penetapan seseorang menjadi tersangka. Terpenuhinya minimal 2 alat bukti yang sah dalam pertimbangan hakim di praperadilan. Dalam menetapkan tersangka dalam permohonan ini, hakim menyatakan demikian.
\"Bukti surat, dan bukti keterangan saksi diperoleh secara tidak sah, dan tidak cukup bukti permulaan,\" ujar Humas PN Kalianda, Setiawan Ade Putra, S.H.,M.H. kepada awak media.
Putusan praperadilan ini tidak ada upaya hukum, dan sudah final sesuai dengan keputusan karena yang sekarang memang belum memenuhi bukti. Tetapi, apabila di kemudian hari didapati alat bukti yang sah, dan cukup, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut dilanjutkan lagi.
\"Mungkin saja kembali dilanjutkan rangkaian tindakan penyelidikan oleh Kejaksaan,\" ujarnya.
Teknis terkait dengan penahanan sesegera mungkin harus dilaksanakan. Karena secara hukum acara tidak ada lagi kelanjutan. Status tersangka Tubagus sudah tidak sah, maka tidak ada alasan lagi ditahan dalam perkara tersebut. (rnd)

Sumber: