Tenang! Pengendara Pakai Sandal Tak Akan Ditilang
KALIANDA - Operasi Patuh Krakatau sudah dilaksanakan selama 9 hari terhitung sejak 13 Juni 2022. Sampai saat ini, Satuan Lalu Lintas Polres Lamsel sudah memberikan banyak teguran. Termasuk melayangkan surat tilang kepada para pengendara yang melanggar aturan berkendara di jalan raya. Sebetulnya operasi patuh lebih mengedepankan tindakan preventif, dengan mengutamakan teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan. Bila pelanggarannya termasuk dalam kategori berat, maka petugas yang berjaga tak akan segan-segan mengeluarkan surat tilang.
\"Teguran kita prioritaskan, tilang sifatnya pelanggaran kasat mata,\" ujar Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Jonnifer Yolandra, S.IK saat dihubungi Radar Lamsel, Selasa (21/6/2022).Pelanggaran kasat mata yang dimaksud oleh Jonnifer adalah pelanggaran yang berakibat fatalitas. Misalnya pengendara motor yang tidak menggunakan helm. Lulusan Akpol tahun 2012 ini mengatakan selama operasi patuh, ada 124 teguran yang dilayangkan. Kemudian ditambah 7 surat tilang kendaraan roda empat.
\"Ada tilang, kendaraan yang mendominasi pelanggaran ada dua jenis. Karena ODOL (over dimension dan over load), dan juga tidak memiliki SIM,\" katanya.Mengenai kehebohan kabar pengendara motor akan ditilang jika memakai sandal, Jonnifer mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai hal itu. Dia menegaskan pemakaian sandal sebetulnya terkait dengan keselamatan berkendara. Pengendara akan lebih aman apabila menggunakan sepatu.
\"Tidak ada pakai sendal ditilang. Kegunaan sepatu untuk menghindari fatalitas apabila terjadi kecelakaan, jadi (sepatu) lebih aman,\" katanya. (rnd)
Sumber: