Lamsel Siap-siap Penilaian Menuju WBK
KALIANDA - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tetapkan 3 Perangkat Daerah yang akan mengikuti Penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam membangun zona integritas. Hal tersebut dibahas dalam rapat pengusulan unit satuan kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM tahun 2022. Adapun Perangkat yang terpilih yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPPTSP), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Lampung Selatan. Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Badruzaman, Inspektur Kabupaten Anton Carmana, Direktur RSUD Bob Bazar Reny Indrayani, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aryan Sahurian serta beberapa perangkat daerah lainnya. Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Lampung Selatan Yudhistira menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengusulan Unit Kerja dalam Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam membangun zona integritas yang salah tahapannya melakukan pencanangan zona integritas. Hal tersebut merupakan bentuk pernyataan pemerintah daerah bahwa perangkat daerah yang telah ditetapkan tersebut siap menyandang predikat zona integritas.
“Dan setelah pencanangan ini kepada perangkat yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai unit kerja zona integritas diharapkan untuk segera menyiapkan rencana aksi yang komplit sesuai dengan petunjuk Peraturan Pendayagunaan Aparatur peemerintah dan Reformasi Birokrasi,” jelasnya.Dalam rapat tersebut juga Yudhistira menegaskan , dalam pencanangan pembangunan zona integritas tersebut menjadi upaya penting bersama dalam mencerminkan tekad dan komitmen untuk menjadikan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menjadi zona yang berintegritas serta menjadi WBK dan WBBM. Pada kesempatan yang sama, Inspektur Kabupaten Anton Carmana memaparkan beberapa teknis terkait zona integritas yang merupakan syarat penting untuk diketahui oleh perangkat daerah yang diusulkan serta ditetapkan untuk nantinya memenuhi penilaian.
“Beberapa hal tersebut yakni Nilai SAKIP Kabupaten B dan Lampung Selatan sudah terpenuhi, selanjutnya untuk perangkat daerah yang diikutkan seluruh pejabat dan karyawannya harus mengisi LHKPN, serta teknis mengisi Lembar Kerja Kegiatan Evaluasi dari Zona Integritas yang nanti dalam pengisian dapat dibimbing oleh kami Inspektorat,” paparnya dalam rapat diruang Sekdakab Rabu, (22/06/2022).Diakhir rapat tersebut Thamrin berpesan, guna kelancaran dari penilaian zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kabupaten Lampung Selatan, maka diharapkan setiap perangkat daerah yang telah diusulkan dan ditetapkan untuk dapat membentuk tim kecil sebagai wadah koordinasi yang lebih intensif agar setiap proses yang dikerjakan lebih mudah dan lancar.
“Mudah-mudahan apa yang kita kerjakan dan kita usahakan saat ini menjadi berkah untuk kita semua serta untuk Kabupaten Lampung Selatan yang kita cintai ini,”tutupnya. (rls)
Sumber: