Polisi Ringkus Buronan Curanmor

Polisi Ringkus Buronan Curanmor

KALIANDA - Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku berinisial GN itu ditangkap oleh personel gabungan Tekab 308 Polres Lamsel, dan Unit Reskrim Polsek Kalianda ketika berada di Desa Kesugihan, Kecamatan Kalianda, setelah buron selama 6 bulan. Status buron disematkan kepada GN karena dirinya telah melakukan pencurian di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban yang bernama Yahya (64). Akibat perbuatan kriminal yang dilakukan oleh GN, Yahya kehilangan 2 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nomor polisi BE 3450 FG, dan Honda Beat warna biru putih nomor polisi BE 2603 DK di kediamannya sekitar 6 bulan lalu, tepatnya pada Sabtu (24/1/2022). Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.34.000.000. Ketika melangsungkan penangkapan, polisi menyita barang hasil barang curian GN, yakni 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Vega ZR warna merah nomor polisi BE 5626 Y, berikit dengan 1 paket kunci leter T yang biasa dipakai menggasak kendaraan korbannya.

\"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,\" kata Iptu. Sugianto mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.H.,.S.I.K.,M.Si, Selasa (28/6/2022).
Mantan Kapolsek Jati Agung ini mengungkapkan kronologis kejadian pencurian itu terjadi pada 24 januari 2022 sekira pukul 04.06 WIB. Tepat di dalam rumah pelapor. Pelaku mencarkan aksinya dengan cara membuka pintu gerbang rumah korban, lalu merusak kunci pintu garasi. Setelah berhasil, pelaku masuk ke dalamĀ  garasi rumah korban dan berhasil membawa 2 unit sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci stang kendaraan. Hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah Yahya. (rnd)

Sumber: