Aset Rusak Senilai Rp78 M Akan Dihapus
KALIANDA - Aset milik daerah Kabupaten Lampung Selatan yang ditafsir senilai Rp78 Miliar dengan kriteria rusak berat bakal segera di hapus. Pemkab Lamsel mulai melakukan sosialisasi pembahasan penghapusan aset daerah di Aula Rimau Kantor Bappeda Lamsel, Selasa (12/7) kemarin. Kepala BPKAD Lamsel, Wahidin Amin saat dikonfirmasi usai rapat menjelaskan, pihaknya baru melakukan sosialisasi teknis awal untuk menghapuskan aset dengan kategori rusak berat. Ditargetkannya, tahun ini aset daerah yang sudah tidak layak pakai akan rampung.
\"Ya, tadi baru kita lakukan sosialisasi bersama dengan seluruh OPD. Jadi, aset kondisi rusak berat yang ada di OPD yang akan di hapus atau dimusnahkan,\" ungkap Wahidin via telepon.Dalam hal ini, pihaknya meminta OPD segera menginventarisir aset yang sudah mengalami kerusakan berat atau tidak layak pakai. Setelah didata dan diajukan, baru tim kabupaten yang akan menilai apakah aset tersebut benar-benar layak untuk di musnahkan.
\"Kita tidak melihat aset itu dari tahun nya. Artinya, aset yang sudah mengalami kerusakan berat sekalipun barang nya baru bisa untuk di hapuskan. Nanti teknis percepatan penghapusan aset kerjasama dengan KPKNL Bandar Lampung,\" terangnya.Lebih lanjut dia mengatakan, aset daerah yang dalam kondisi rusak berat ditafsir kurang lebih nilainya mencapai Rp78 miliar. Barang milik pemerintah itu tersebar di 25 OPD se Kabupaten Lamsel.
\"Itu perkiraan nilai bukunya atau nilai perolehannya. Kami harap seluruh OPD segera melakukan inventarisasi agar percepatan penghapusan aset ini bisa rampung tahun ini,\" pungkasnya. (idh)
Sumber: