Vaksin PMK Bertambah 8.700 Dosis

Vaksin PMK Bertambah 8.700 Dosis

KALIANDA – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak dan Keswan) Kabupaten Lampung Selatan, kembali mendapatkan tambahan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) sebanyak 8.700 dosis. Tambahan vaksin tersebut akan langsung diberikan kepada hewan ternak di Bumi Khagom Mufakat ini. Kepala Disnak dan Keswan Lamsel, Ir. Rini Ariasih menjelaskan, vaksin tersebut akan diambil ke Balai Veteriner Provinsi Lampung. Ini merupakan tambahan vaksin tahap II setelah sebelumnya menerima sebanyak 6.500 dosis vaksin.

“Ya, akan segera kita ambil ke Provinsi Lampung. Vaksin ini merupakan tahap yang kedua. Kita masih membutuhkan banyak vaksin untuk mencukupi jumlah ternak yang ada di kabupaten ini,” ungkap Rini via sambungan telepon, Jum’at (15/7) pekan lalu,’
Dia memastikan, vaksin PMK tahap dua ini akan langsung didistribusikan ke sejumlah UPT Disnak dan Keswan yang ada di kabupaten ini. Setelah itu, pihaknya akan langsung melaksanakan vaksinasi PMK.
“Tentu akan langsung kami distribusikan dan langsung melaksanakan vaksinasi PMK. Karena memang kita masih butuh banyak vaksin,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengaytakan, terkait ganti rugi bersyarat bagi hewan ternak sapi yang dipotong karena terjangkit PMK akan dilaksanakan sesuai dengan keputusan menteri pertanian RI Nomor 518/kpts/PK.300/M/7/2022 tentang pemberian kompensasi dan bantuan dalam keadaan tertentu darurat PMK.
“Bahwa hewan yang positif PMK dan sudah dilaporkan. Maka, dilakukan pemotongan bersyarat dan akan diberikan kompensasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Untuk anggaran kompensasinya berasal dari pemerintah pusat sesuai,” pungkasnya. (idh)

Sumber: