Mediasi Hasilkan Enam Poin Kesepakatan

Mediasi Hasilkan Enam Poin Kesepakatan

CANDIPURO – Upaya mediasi antara Kepala Desa Bumidaya, Kecamatan Candipuro Salimin dengan masyarakat yang dilakukan Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) setempat berlangsung lancar dan aman, Jumat (29/7) lalu. Mediasi yang dilaksanakan di Balai Desa Bumijaya itu soal kisruh dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan Salimin. Mediasi tersebut menghasilkan enam point yakni, Kades Salimin akan bertanggungjawab jika memang terbukti bersalah, Kades Salimin menerima apapun hasil penyelidikan dari Inspektorat, Kades Salimin akan melanjutkan pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi tanggungjawabnya, tokoh masyarakat tetap menuntut agar Salimin berhenti dari kursi kepemimpinannya, BPD mengikuti hasil diskusi dan menunggu hasil keputusan Inspektorat. Camat Candipuro Affendi S.E menjelaskan, mediasi tersebut dilakukan guna mencari solusi atas apa yang terjadi ditengah kisruh dugaan penyelewengan DD yang dilakukan oleh Kades Salimin. “Upaya ini kami lakukan agar kedua belah pihak bisa ditenangkan dan bisa menemui jalan keluar,” kata dia kepada Radar Lamsel, Jum’at (29/7) lalu. Dikatakan Affendi, pihaknya mempersilahkan apapun yang disuarakan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda dalam mediasi tersebut. Namun tetap tidak bisa gegabah karena ada aturan dan prosedur yang berlaku. “Semua masih menunggu dari hasil penyidikan Inspektorat,” ungkapnya. Lebih lanjut Affendi mengatakan, kepada masyarakat Bumijaya pihaknya sama sekali tidak menutup-nutupi atau melindungi Kades yang bersangkutan. Namun sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Lamsel dirinya tetap mematuhi aturan dan menunggu instruksi dari hasil penyidikan. “Berdasarkan suara Uspika, kami tegaskan, jika memang Salimin diberhentikan maka akan kami berhentikan,”tegas dia. Dari enam point yang dihasilkan dalam mediasi tersebut sambung Affendi, tokoh masyarakat tetap menuntut agar Salimin berhenti dari jabatannya sebagai Kades Bumijaya. “Tokoh masyarakat tetap bersikeras, maka kami menunggu hasil penyidikan dari Inspektorat beberapa hari kedepan,” imbuhnya. Sementara itu, Salimin yang hadir dalam Mediasi tersebut bersikeras akan melanjutkan pekerjaannya yang dinilai tidak beres dalam mengelola pembangunan infrastruktur jalan. “Saya baru akan mundur jika pekerjaan tersebut sudah selesai, ini merupakan tanggungjawab saya kepada masyarakat,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua BPD Bumijaya Supangat mengatakan, pihaknya tetap menginginkan agar Salimin mundur dan segera melunasi DD tahun 2016 yang diduga disalahgunakan senilai Rp 131 juta. “Mewakili masyarakat, tetap menginginkan Salimin berhenti,” kata Supangat. Hal senada juga dikatakan tokoh masyarakat Ali Nurdin yang hadir dalam mediasi tersebut. Ia mengatakan jika hasil penyidikan dari Inspektorat tidak sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat pihaknya akan kembali melaporkan persoalan ini kepada Bupati Lamsel Dr. H. Zainudin Hasan, M.Hum. “Jika hasil penyidikan menyatakan Salimin masih menjabat sebagai Kades, kami beserta anggota BPD akan melapor ke Bupati,” pungkasnya. (ver)

Sumber: