Disdik Minta Pengawas Awasi Penerapan K.13

Disdik Minta Pengawas Awasi Penerapan K.13

KALIANDA – Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan meminta para pengawas SD untuk dapat memaksimalkan pengawasan terkait penerapan kurikulum tigabelas (K.13) diseluruh wilayah Lamsel. Kepala Dinas Pendidikan Drs. Burhanuddin mengungkapkan tahun ini penerapan K.13 di tiap-tiap sekolah dasar di Lampung Selatan harus benar-benar berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. “Saya harap seluruh pengawas sekolah, khususnya yang bertugas mengawasi sekolah yang telah ditetapkan menjadi sekolah percontohan untuk menerapkan kurikulum tigabelas ini, agar dapat memberikan pengawasan secara maksimal,” ujar Burhanudin saat memberikan arahan kepada para pengawas sekolah dasar (SD) dalam rapat pemantapan kurikulum tigabelas di Aula Kantor Disdik Lamsel, Senin (1/8) kemarin. Dia menjelaskan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini baru terdapat 107 sekolah dasar yang dijadikan sekolah percontohan untuk menerapkan sistem pembelajaran kurikulum tigabelas. Penerapan kurikulum yang terfokus pada pembentukan karakter siswa itu baru pada siswa yang diduduk di kelas I dan IV sekolah dasar. “Ini memang baru tahap percobaan, makanya belum semua sekolah diterapkan kurikulum tigabelas ini. Jadi harus mendapat dukungan. Utamanya para pengawas yang bertugas di sekolah agar aktif mengawasi dan memonitornya,” ungkap dia. Menurut dia kurikulum tigabelas merupakan kurikulum terbaru yang diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar di negara Indonesia dewasa ini. Tujuan dari kurikulum tersebut, guna memberikan ilmu pengetahuan secara utuh kepada siswa dan tidak terpecah-pecah. “Intinya kurikulum ini (K.13, red) menekankan pada keaktifan siswa untuk menemukan konsep pelajaran dengan guru yang berperan sebagai fasilitator,” pungkasnya. (iwn)

Sumber: