HUT Kemenkum HAM, Kantor Imigrasi Kalianda Adakan Program Paspor Masuk Desa
RAJABASA - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda mulai menjalankan program paspor masuk desa. Target pertama program ini menyentuh Desa Tejang Pulau Sebesi di Kecamatan Rajabasa, pada Rabu (3/8/2022). Di desa yang dekat dekat Gunung Anak Krakatau (GAK) itu, Kantor Imigrasi membuat 7 paspor. Minimnya peminat dikarenakan warga Desa Tejang mayoritas memiliki pekerjaan tetap di desa mereka sendiri.
\"Tapi tidak menutup kemungkinan paspor dibutuhkan untuk umroh atau pergi haji,\" ujar Kasubsi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Yulianto Bima Negara, S.H.,M.Si.Program paspor masuk desa, lanjut Bima, tujuannya untuk memberikan kemudahan pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat yang tempat tinggal jauh dari Kantor Imigrasi. Biaya pembuatannya pun sama saja. Warga yang ingin membuat paspor hanya dikenakan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp350 ribu. Prosesnya pun terbilang cepat. Paspor yang dibuat Kantor Imigrasi bisa jadi hanya dalam kurun waktu 3 sampai 4 hari setelah pembayaran.
\"Karena jauh kalah mau ke kantor, jadi kita jemput bola. Nanti paspor yang sudah jadi kita antar ke Sebesi,\" katanya. (rnd)
Sumber: