Polisi Ringkus 46 Tersangka dari 39 Kasus

Polisi Ringkus 46 Tersangka dari 39 Kasus

KALIANDA - Kasus pencurian kendaraan di sejumlah wilayah Kabupaten Lampung Selatan memang masih marak. Kondisi itu membikin masyarakat waswas. Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.H.,S.IK mengamini bila warga Kabupaten Lampung Selatan sangat diresahkan dengan maraknya kasus pencurian kendaraan.

\"Warga kita diresahkan kasus pencurian kendaraan,\" ucap Edwin saat menggelar konferensi pers dengan awak di halaman Mapolres Lamsel, Sabtu (6/8/2022).
Sejauh ini Polres Lamsel tetap bekerja keras mengungkap pelbagai kasus kejahatan. Periode Juli sampai Agustus, sebanyak 46 pelaku kejahatan berhasil diringkus oleh aparat kepolisian, 39 kasus pencurian biasa, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, perusakan, dan 7 kasus narkoba. Kasus kejahatan yang berhasil diungkap tim buru sergap Polres Lampung Selatan bersama-sama dengan Polsek jajaran sebanyak 13 Kasus. Kasus-kasus tersebut erdiri dari kasus curat sebanyak 7 laporan, kasus curas sebanyak 1 laporan, curanmor sebanyak 4 laporan, dan perusakan dengan 1 laporan. Selain kejahatan konvensional, Edwin bersama anak buahnya juga berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Mereka berhasil mengungkap transnasional jaringan peredaran gelap narkoba jenis ganja dan sabu sebanyak 4 kasus. Jika dijumlahkan, tindak pidana kejahatan dan narkoba yang berhasil diungkap adalah 17 kasus. Polres Lamsel mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 7 unit sepeda motor, 11 unit handphone, 1 unit mobil Ayla warna putih, 1 buah kotak handphone VIVO, 1 unit mesin sedot air, 1 gulung kabel panjang 32 meter, 6 STNK sepeda motor, 2 unit brankas, pecahan kaca dan  pecahan batu. Serta narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 kilogram, dan juga narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 26,6 kilogram.
\"Ada kasus pelemparan batu ke bus. Itu sangat berbahaya karena akibatnya dapat menganggu keselamatan penumpang di dalam kendaraan,\" katanya.
Mirisnya, tersangka kasus yang melempar kendaraan bus tersebut mayoritas masih di bawah umur. Polres Lamsel tidak mau gegabah dalam penanganan kasus ini. Mereka berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk melihat seperti apa langkah yang harus diambil, dan pasal apa yang pas untuk memberikan efek jera bagi para tersangka.
\"Sebetulnya hanya iseng, tapi di situ membahayakan keselamatan banyak orang. Kami minta orang tua menjaga anak-anaknya. Kita imbau supaya tidak melempar kendaraan. Patroli juga kita lakukan,\" katanya. (rnd)

Sumber: