Ombudsman Bakal Menilai, OPD Siap-siap!
![Ombudsman Bakal Menilai, OPD Siap-siap!](https://radarlamsel.disway.id/uploads/images-1-4.jpeg)
KALIANDA - Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI Tahun 2022 bakal segera bergulir. OPD yang menjadi lokus penilaian diminta untuk segera berbenah melakukan perbaikan. Penegasan ini disampaikan Sekkab Lamsel Thamrin, S.Sos, MM saat dikonfirmasi awak media di Kantor Bupati Lamsel, Senin (22/8) kemarin. Menurut Thamrin, Kabupaten Lampung Selatan mendapat hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan tahun 2021 masuk dalam Predikat Kepatuhan Sedang atau Zona Kuning. Untuk di tahun 2022 dalam penilaian yang dilakukan oleh ombudsman ada perubahan nama kegiatan menjadi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
“Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsaman mendorong penyelenggaraan pelayanan publik untuk mematuhi amanat Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Maka kita harus bersiap dan melakukan perbaikan,\" ujar Thamrin.Dia menerangkan, terdapat 6 lokus penilaian standart pelayanan publik di tahun 2022 ini. Diantaranya, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, UPTD Puskesmas Kalianda dan UPTD Puskesmas Way Urang.
“Untuk itu saya minta kepada Dinas dan Instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Persiapkan apa yang dibutuhkan untuk Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 ini,” pungkasnya. (idh)
Sumber: