Rukun Nelayan Ancam Boikot Pelelangan Ikan

Rukun Nelayan Ancam Boikot Pelelangan Ikan

KALIANDA – Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lampung Selatan diminta untuk meninjau kembali proses pemilihan Ketua Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kalianda. DKP Lamsel juga diminta untuk segera membekukan kepengurusan TPI Dermaga Bom Kalianda dengan mengambil alih pelelangan ikan. Bahkan, Rukun Nelayan mengancam akan menghentikan (boikot) pelelangan ikan jika aspirasi itu tidak ditindaklanjuti DKP Lamsel. Permintaan itu disampaikan Pengurus Kelompok Rukun Nelayan Kalianda yang disampaikan kepada Radar Lamsel di Kalianda kemarin. Mereka menilai peninjauan itu perlu dilakukan lantaran dinilai tidak berpihak kepada nelayan khususnya yang bersandar di Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Dermaga Bom Kalianda. Secara resmi pengurus rukun nelayan Kalianda melayangkan surat permohonan peninjauan ke DKP Lamsel yang bernomor 15/R-NK/VII/2016 tertanggal 26 Juli 2016 tentang peninjauan penunjukan Ketua TPI Kalianda. Ketua Rukun Nelayan Kalianda Nurjaman mengatakan, permintaan peninjauan itu dilakukan karena pihak rukun nelayan selama ini merasa gerah dengan pola yang diterapkan para pengurus Koperasi Mina Dermaga Kalianda yang seolah-olah memiliki kuasa penuh dalam pengelolaan TPI Kalianda. Menurut dia sejak pengelolaan TPI dibawah kendali Koperasi Mina Dermaga, jumlah nelayan yang bersandar di PPI Dermaga Bom Kalianda untuk melelang ikan hasil tangkapannya menurun. Seperti nelayan tangkap dari Bandar Lampung, Lampung Timur maupun dari pulau Jawa. “Sekarang ini sudah sangat jarang yang bongkar di TPI Kalianda,” ujar Nurjaman kepada Radar Lamsel, Selasa (2/8) kemarin. Dia mengungkapkan para nelayan yang tidak mau membongkar hasil tangkapannya karena tidak nyaman. Ketidaknyamanan itu membuat para nelayan kursin maupun jaring tongkol yang berasal dari daerah luar tidak mau melelang ikannya di TPI. Alasannya para nelayan hanya dibebani retribusi tanpa diimbangi dengan hak-hak nelayan yang seharusnya diperoleh. Diantaranya mengenai pembinaan para nelayan dan sebagainya. Yang lebih parah, kata dia, dengan adanya nelayan asli Kalianda seperti nelayan rampus yang selama ini diwajibkan lelang dengan mengikuti peraturan daerah (Perda) Nomor 38 tahun 2000 tentang pelelangan ikan dikenakan retrebusi sebesar 5 persen. Namun hak nelayan seperti tabungan mutlak milik nelayan sebesar 0,5 persen, dana pembinaan nelayan 0,5 persen, dan dana kesejahteraan nelayan sebesar 0,5 persen selama ini tidak pernah diperhatikan sama sekali. “Kami mempertanyakan kemana dana tersebut? Padahal, hak-hak nelayan tersebut sudah jelas tertuang di dalam Perda No 38 Tahun 2000,” ungkapnya. Sistem pengelolaan TPI Kalianda tersebut, lanjut Nurjaman, itu terjadi setelah munculnya lembaga Koperasi Mina Dermaga di PPI Dermaga Bom Kalianda. Menurutnya, jika sistem pengelolaan TPI Kalianda tidak diubah, diyakini nasib nelayan yang setiap hari melelang hasil tangkapannya di TPI Kalianda jelas akan semakin terpuruk. “Kewenangan pengurus Koperasi Mina Dermaga Kalianda dalam mengelola TPI, jelas sudah melebihi kewenangan pihak UPT Dinas Kelautan dan Perikanan. Padahal, UPT DKP merupakan perpanjangan tangan dari DKP Lamsel untuk mengurusi soal pengelolaan PPI di Dermaga Bom Kalianda ini,” terangnya. Karena itu Nurjaman meminta kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Lamsel untuk segera menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh pengurus Rukun Nelayan Kalianda. Itu demi kemajuan dan keberlangsungan PPI dan TPI Dermaga Bom Kalianda. “Kami minta DKP Lamsel segera mengutus pihak UPT DKP Kalianda untuk mengambil alih sementara pengelolaan TPI Kalianda. Sampai dengan terbentuknya kepengurusan TPI yang baru sesuai dengan aturan dan diketahui oleh pihak DKP Lamsel. Sebab, pemilihan Ketua TPI yang sekarang itu tidak ada keberpihakannya terhadap nelayan dan pembakul yang setiap harinya mengikuti lelang ikan di TPI Kalianda,” katanya. Selama ini, sambung Nurjaman, nelayan dan para pembangkul yang menghidupi TPI Kalianda. Tetapi pada kenyataanya, hak suara nelayan dan pembakul ikan dalam proses pemilihan Ketua TPI Kalianda diabaikan oleh pengurus Koperasi Mina Dermaga. “Mereka (Pengurus Koperasi, red) melakukan pemilihan Ketua TPI yang sekarang ini, itu secara sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan rukun nelayan, pembakul ikan dan nelayan yang memiliki andil besar terhadap hidup-matinya tempat pelelangan ikan di Kota Kalianda ini,” tegasnya. Pengurus nelayan ini mengancam akan menghentikan (boikot) penjualan ikan dengan sistem lelang di TPI Kalianda jika DKP Lamsel tidak segera menindaklanjuti surat permohonan tersebut.“Kami juga siap turun ke jalan untuk hal ini kalau memang itu yang harus dilakukan,” pungkasnya. Sementara itu Kepala DKP Lamsel DR. Meizar Malanesia mengungkapkan belum dapat berbuat banyak mengenai hal itu. Dia mengaku masih akan melakukan kajian dan menelaah persoalan tersebut. “Nantilah sedang kami pelajari terlebih dahulu titik persoalannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, semua persoalan di PPI Dermaga Bom Kalianda biasa terselesaikan. Apa sih persoalan yang tidak bisa selesai kalau dimusyawarahkan,” singkat Meizar kepada Radar Lamsel. (iwn)

Sumber: