Pencairan DD Tahap III Wajib Punya Website Desa
KALIANDA – Upaya menuju digitalisasi desa terus dilakukan oleh Pemkab Lampung Selatan, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Bahkan, untuk pencairan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun 2022 setiap desa wajib memiliki website yang aktif. Kepala DPMD Lamsel, Erdiansyah, SH, MM menegaskan, penerapan digitalisasi desa ini merujuk undang-undang (UU) nomor 6 Tahun 2014 pasal 86 ayat 1 dan 5 yang isinya bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah kabupaten/kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat dan semua pemangku kepentingan.
“Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan perkantoran pada pemerintah desa, maka dihimbau seluruh desa untuk menerapkan digitalisasi desa pada pelayanan administrasi. Serta keterbukaan informasi publik di desa agar semua bisa mengaksesnya,” ungkap Erdi kepada Radar Lamsel, Jum’at (16/9) pekan lalu.Dia mengamini, jika saat ini setiap desa wajib memiliki website sebagai syarakat untuk pencairan DD tahap III yang sebentar lagi dimulai. “Sub domain dan hostingnya nanti sudah disediakan. Jadi desa tinggal mengakses saja. Ini juga menuju ke smart village yang menjadi program kita,” imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pencairan DD tahap III atau 20 persen akan dimulai pengajuan nya pada awal Oktober 2022, mendatang. Jadi, desa diminta segera mempersiapkan segala administrasinya.
“Selain proposal pengajuan DD Tahp III itu, kita minta desa segera mengaktifkan web desa nya masing-masing. Karena ini juga menjadi perintah dari pusat,” pungkasnya. (idh)
Sumber: