Jawawi Kembali, PAN Pasang Perempuan
KALIANDA – Hj. Rusdianti sudah bisa berkantor di gedung DPRD Lampung Selatan. Kedatangan Rusdianti menambah deretan legislator perempuan di gedung DPRD Lampung Selatan. Begitu pula dengan Ahmad Ngadelan Jawawi, sosok yang tak asing di kalangan legislator medio 2015 silam itu, kini telah kembali berkiprah menjadi wakil Rakyat Lampung Selatan. Masing-masing mengisi kekosongan kursi yang ditinggal wafat oleh dua anggota DPRD Lamsel. Kalau Rusdianti menggantikan posisi almarhum Sukardi dari Fraksi PAN, maka Ahmad Ngadelan Jawawi kembali meneruskan perjuangan almarhum H. Romli dari Fraksi PKB. Kepada Radar Lamsel Wakil Ketua I DPRD Lamsel, Agus Sartono menjelaskan kalau keduanya otomatis sudah bisa langsung ngantor usai dilantik pada Jum’at (7/10) pekan lalu. Sementara, tugas dan posisi mereka juga sama. Yakni meneruskan tugas-tugas almarhum Sukardi dan almarhum Romli.
“ Otomatis langsung ngantor sesuai dengan komisi masing-masing. Untuk komisi masih tetap sama karena itu (penempatan) tergantung Fraksi dan Partai masing-masing,” kata Agus, Minggu (9/10).Dengan kata lain, Sekjen DPD PAN Lampung Selatan ini menegaskan kalau Rusdianti secara otomatis duduk di Komisi II DPRD Lampung Selatan.
“Ya, meneruskan perjuangan almarhum Sukardi dari Dapil VI yang bertugas di Komisi II DPRD Lampung Selatan,” jelasnya.Hal serupa juga disampaikan Sekretaris DPC PKB Lampung Selatan Hamdani. Berkenaan dengan posisi dan tugas, Ahmad Ngadelan Jawawi mengisi kekosongan kursi di Komisi III yang ditinggal alhamrhum Romli.
“ Beliau di Komisi III, meneruskan dan mengisi kekosongan kursi pada alat kelengkapan dewan yang membidangi urusan pembangunan,” jelas Hamdani.Pelantikan dan pengesahan PAW tersebut disaksikan oleh anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah dan tamu undangan lainnya. Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos., M.M. mengatakan, PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan. Ssbagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Selain itu, juga menjadi bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Saya yakin dan percaya saudara berdua adalah sosok pilihan rakyat yang diyakini mampu menjembatani aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah pemilihannya,” ujar Thamrin mewakili Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dalam sambutannya.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa selain Kepala Daerah, imbuhnya, DPRD juga merupakan unsur penyelenggara pemerintahan. Sehingga, DPRD memiliki tanggungjawab yang sama dengan Kepala Daerah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Thamrin berharap, anggota PAW DPRD yang baru saja dilantik dan disahkan itu dapat segera menyesuaikan diri dan mempelajari berbagai ketentuan. Serta tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan.
“Kami semua berharap saudara dapat bekerjasama dan menjadi mitra penting Pemerintah Daerah dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) bersama Pemerintah Daerah. Termasuk melaksanakan penyusunan APBD,” pungkasnya.Diketahui, dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan Pergantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024 dilantik. Prosesi pengambilan sumpah jabatan itu dipimpin oleh Wakil Ketua I Agus Sartono, A.Md di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Lamsel, Jum’at (7/10) pekan lalu. Kedua anggota DPRD PAW yang dilantik yakni Hj. Rusdianti dari fraksi PAN menggantikan Almarhum Sukardi, ST dan Ahmad Ngadelan Jawawi dari fraksi PKB menggantikan Almarhum HM. Romli S.Ag. Seperti diketahui bersama, Hj. Rusdianti (PAN) menggantikan mendiang Sukardi, ST berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Merbau Mataram, Tanjung Bintang dan Tanjungsari.
Sedangkan, Ahmad Ngadelan Jawawi (PKB) menggantikan mendiang HM. Romli S.Ag, berasal dari daerah pemilihan 7 yang meliputi wilayah Candipuro, Way Sulan dan Katibung. (ver/idh/rls)
Sumber: