Sengketa Belum Selesai, Uang DD Habis Terpakai
KALIANDA – Sudah jatuh tertimpa tangga. Pemerintah Desa Kalirejo, Kecamatan Palas kian pusing lantaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan, meminta Kades Kalirejo untuk mengganti dana ketahanan pangan yang dipakai untuk biaya sidang sengketa tanah melawan seorang profesor di meja hijau. Pengalihan anggaran Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kalirejo, Kecamatan Palas untuk kebutuhan persidangan sengketa tanah desa tidak dibenarkan. Bahkan, desa terancam tidak cair DD Tahap III Tahun 2022 jika tidak segera mengembalikan uang tersebut sesuai peruntukannya. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lamsel, Erdiansyah, SH, MM saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Kamis (13/10) kemarin. Menurutnya, apapun dalihnya anggaran DD yang sudah sesuai dengan peruntukannya tidak boleh dialihkan. Apalagi, anggaran Ketahanan Pangan merupakan amanat Permendes dan Permenkeu untuk pemulihan ekonomi nasional.
“Jelas tidak diperbolehkan masalah itu. Kok kades nya bisa bilang boleh itu dari mana. Kita tidak memperbolehkan apapun dalihnya itu,” ungkap Erdi via sambungan telepon.Pihaknya mengaku, telah memanggil kepala desa yang bersangkutan berkenaan dengan persoalan tersebut. Masalah ini, imbuhnya, masih bisa diperbaiki sebelum habis tahun berjalan.
“Pengalokasian anggaran ketahanan pangan itu baru ada tahun ini. Jadi harus segera dipenuhi anggaran itu secepatnya. Kita sudah memanggil kades untuk segera menggantinya,” imbuhnya.Lebih lanjut dia mengatakan, jika tidak segera mengganti anggaran ketahanan pangan itu maka Desa Kalirejo terancam tidak cair DD Tahap III Tahun 2022. Sebab, mereka telah dinyatakan melanggar aturan dengan mengalihkan anggaran yang tidak sesuai dalam pengajuan RAPBDes.
“Makanya kita tunggu secepatnya kades bisa mengganti anggaran itu. Kebutuhan anggaran ketahanan pangan harus terpenuhi sebelum pengajuan mereka pada DD Tahap III. Karena untuk cair tahap berikutnya kita perlu laporan realisasi di tahap sebelumnya,” pungkasnya.Perjuangan masyarakat Desa Kali Rejo, Kecamatan Palas merebut tanah desa di meja hijau telah menumbalkan program ketahanan pangan yang dianggarkan pada kucuran Dana Desa (DD) tahap ke dua tahun ini. Anggaran program ketahanan pangan sebesar Rp 77 juta yang akan digunakan kegitan penggemukan sapi urung terlaksana lantaran digunakan untuk biaya persidangan sengketa tanah desa. Kasi Ekobang Kecamatan Palas, Suhadi tak menepis anggaran program ketahanan pangan untuk kegiatan penggemukan sapi hingga kini belum terealisasi. Meskipun sampai saat ia belum bisa memastikan dana ketahanan pangan itu digunakan untuk kegiatan di luar APBDes 2022.
“Monitoring dan evaluasi untuk anggaran DD tahap ke dua. Dan memang saat itu program ketahanan pangan ini belum direalisasikan oleh Pemerintah Desa Kalirejo. Saat monitoring juga belum ada keterangan mengapa belum terealisasi, karena kepala desanya enggak ada,” kata Suhadi kepada Radar Lamsel, Rabu (12/10) lalu.Kepala Desa Kalirejo, Budiono juga tak menepis bahwa anggaran tersebut dialihkan untuk membiayai persidangan sengketa tanah desa. Hal ini dilakukan atas desakan masyarakat untuk mempertahankan tanah desa.
“Iya kita gunakan untuk biaya persidangan. Karena hanya anggaran itu yang bisa kita pakai, ini juga kita lakukan atas dasar desakan masyarakat dan hasil musyawarah bersama BPD,” sambungnya.Budi mengungkapkan, anggaran tersebut akan diganti dan direalisasikan pada kegiatan DD tahap ke tiga. Pemdes Kalirejo kata Budi tak ujug-ujug langsung memakai dana ketahanan pangan itu. Sebelum dipakai mereka mengaku telah berkonsultasi terlebih dahulu ke DPMD Lamsel.
“Kita juga sudah konsul ke DPMD dan diizinkan asal laporannya jelas. Uang kita pakai tetap kita ganti dan kita realisakan,” pungkasnya. (idh)
Sumber: