BPPRD Warning Kades Sukamulya

BPPRD Warning Kades Sukamulya

KALIANDA – Dugaan penyelewengan dana penarikan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) oknum Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Pujiadi bakal ditelusuri oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lamsel. Pasalnya, sampai saat ini pihak desa belum melakukan penyetoran hasil PBB-P2 meski batas waktu sudah terlampaui. Kepala BPPRD Lamsel, Drs. H. Burhanuddin, MM mengaku, belum mengetahui pasti mengenai persoalan tersebut. Pihaknya, akan segera berkoordinasi dengan UPTD Pelayanan Perpajakan Kecamatan Palas-Way Panji untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Lebih jelasnya seperti apa saya belum konfirmasi ke UPTD nya. Secepatnya akan kami lakukan klarifikasi. Tapi kami sudah mengetahui permasalahan ini dari kabar yang beredar di media,” ungkap Burhanuddin kepada Radar Lamsel via telepon, (16/10) .
Jika terbukti benar Kades yang telah mengambil uang PBB-P2 dan belum menyetorkannya, imbuhnya, maka yang bersangkutan wajib bertanggungjawab penuh atas permasalahan ini. Bahkan, dia wajib membayar denda yang dikenakan akibat terlambat menyetor dari batar waktu yang telah ditentukan.
“Infonya, dari pengumpul sudah disetorkan kepada Kades. Nah, jadi kades ini yang harus tanggungjawab. Karena sekarang sudah telat. Jadi dia akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan tidak menyetorkan uang PBB-P2 saja artinya si Kades ini sudah melanggar aturan,” imbuhnya.
Meski demikian, Burhanuddin belum berani mengambil kesimpulan perbuatan kades tersebut masuk ke ranah pidana atau bukan. Pihaknya, masih menunggu itikad baik dari sang kepala desa untuk bisa segera menyetorkan uang pajak tersebut.
“Kita belum sampai kesitu ya. Itu ranahnya penegak hukum. Jadi kita tunggu itikad baiknya. Yang pasti, kades harus menanggung semua denda yang dikenakan akibat keterlambatan menyetorkan pajak itu. Karena batas akhirnya pada 30 September 2022 kemarin,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Suka Mulya, Kecamatan Palas, Pujiadi diduga tidak menyetorkan hasil penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Akibatnya hingga saat ini capaian penarikan pajak dari Desa Suka Mulya yang telah tercatat hanya sebesar 9,12 persen dari total ketetapan pajak sekitar Rp 33,9 juta. Petugas Pajak Desa Suka Mulya, Erna mengatakan, penarikan pajak di desanya telah rampung 100 persen. Hasil penarikan pajak dari masyarakat itu telah diserahkan kepada Kepala Desa Suka Mulya Pujiadi.
“Sebenarnya penarikan pajak sudah selesai semua. Hanya saja uang hasil penarikan pajak tersebut dipakai oleh kepala desa. Biasanya saya langsung setor sendiri, tapi untuk tahun ini uang hasil setoran pajak tersebut diminta sama pak kades,” kata Erna kepada Radar Lamsel, Rabu (12/10) lalu. (idh)

Sumber: