DPMD Segara Rapat Tapal Batas
RAJABASA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bakal turun tangan menengahi tapal batas antara Desa Batubalak dengan Desa Totoharjo. Rencananya, Dinas PMD bersama dengan Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Lamsel akan menggelar rapat pada bulan ini.
\"Ya, dalam waktu dekat Oktober ini kita usahakan,\" ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H.,M.H. saat dihubungi Radar Lamsel, Minggu (16/10/2022).Mantan Camat Kalianda dan Camat Penengahan ini menjelaskan bahwa tapal batas yang melibatkan wilayah antar kecamatan wewenangnya ada di Bagian Tapem. Sedangkan Dinas PMD memiliki wewenang yang sama, tetapi skalanya hanya wilayah satu kecamatan saja.
\"Kan, Desa Totoharjo sama Desa Batubalak sudah beda kecamatan. Satunya di Bakauheni, satunya lagi di Rajabasa,\" katanya.Sekarang, lanjut Erdi, ada Tim Penetapan dan Penegasan dan Batas Desa (TPPBDes) yang baru dibentuk. Soal wewenang Bagian Tapem, kata Erdi, itu tergantung di mana letak konflik tapal batasnya. Kalau 1 kecamatan intern desa cukup ditengahi oleh camat. Kalau perlu Dinas PMD juga akan turun tangan. Kalau sudah lintas kecamatan,apalagi lintas kabupaten, itu sudah masuk ranah TPPBdes. Di dalam catatan Bagian Tapem, intern, tidak ada konflik tapal batas waktu ada penetapan tapal batas dan penegasan antara Desa Batubalak dengan Desa Totoharjo. Yang ada ialah antara Desa Batubalak dengan Desa Hargopancoran karena berada di satu kecamatan.
\"Sudah diselesaikan, tinggal SK penetapan tapal batas. Nah, sekarang karena sudah ada garis singgung tapal batas dengan Desa Totoharjo berlanjut menjadi antar kecamatan. Ini yang TPPBdes,\" kata Erdi.Dalam rapat nanti, Erdi berencana mengundang perwakilan dari kedua desa tersebut. Bahkan pihak-pihak terkait dan pemangku kepentingan juga dilibatkan. Sebelum itu, Dinas PMD akan berkoordinasi dengan Bagian Tapem terlebih dahulu. Diberitakan sebelumnya, msyarakat Desa Batubalak, Kecamatan Rajabasa, masih menunggu kejelasan soal tapal batas wilayah dengan Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni. Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung segera menuntaskan persoalan yang sudah berlarut selama 4 tahun. Kepala Desa Batubalak, Rusdi Edwar, mengatakan bahwa masyarakatnya sempat mengadakan musyawarah beberapa kali sesuai arahan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Hanya saja mereka jenuh kalau musyawarah itu dilaksanakan tetapi tidak dapat menemukan titik terang. Musyawarah desa, lanjut Rusdi, seharusnya dibantu dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Lampung yang dalam hal ini bisa diwakili oleh Bagian Tata Pemerintahan, dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMP). Langkah ini harus diambil supaya polemik berkepanjangan soal tapal batas antar kedua desa bisa tuntas.
\"Masyarakat sudah lelah menunggu kejelasan yang sampai sekarang belum juga jelas,\" katan Rusdi. (rnd)RAJABASA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bakal turun tangan menengahi tapal batas antara Desa Batubalak dengan Desa Totoharjo. Rencananya, Dinas PMD bersama dengan Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Lamsel akan menggelar rapat pada bulan ini. \"Ya, dalam waktu dekat Oktober ini kita usahakan,\" ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H.,M.H. saat dihubungi Radar Lamsel, Minggu (16/10/2022).Mantan Camat Kalianda dan Camat Penengahan ini menjelaskan bahwa tapal batas yang melibatkan wilayah antar kecamatan wewenangnya ada di Bagian Tapem. Sedangkan Dinas PMD memiliki wewenang yang sama, tetapi skalanya hanya wilayah satu kecamatan saja.
\"Kan, Desa Totoharjo sama Desa Batubalak sudah beda kecamatan. Satunya di Bakauheni, satunya lagi di Rajabasa,\" katanya.Sekarang, lanjut Erdi, ada Tim Penetapan dan Penegasan dan Batas Desa (TPPBDes) yang baru dibentuk. Soal wewenang Bagian Tapem, kata Erdi, itu tergantung di mana letak konflik tapal batasnya. Kalau 1 kecamatan intern desa cukup ditengahi oleh camat. Kalau perlu Dinas PMD juga akan turun tangan. Kalau sudah lintas kecamatan,apalagi lintas kabupaten, itu sudah masuk ranah TPPBdes. Di dalam catatan Bagian Tapem, intern, tidak ada konflik tapal batas waktu ada penetapan tapal batas dan penegasan antara Desa Batubalak dengan Desa Totoharjo. Yang ada ialah antara Desa Batubalak dengan Desa Hargopancoran karena berada di satu kecamatan.
\"Sudah diselesaikan, tinggal SK penetapan tapal batas. Nah, sekarang karena sudah ada garis singgung tapal batas dengan Desa Totoharjo berlanjut menjadi antar kecamatan. Ini yang TPPBdes,\" kata Erdi.Dalam rapat nanti, Erdi berencana mengundang perwakilan dari kedua desa tersebut. Bahkan pihak-pihak terkait dan pemangku kepentingan juga dilibatkan. Sebelum itu, Dinas PMD akan berkoordinasi dengan Bagian Tapem terlebih dahulu. Diberitakan sebelumnya, msyarakat Desa Batubalak, Kecamatan Rajabasa, masih menunggu kejelasan soal tapal batas wilayah dengan Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni. Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung segera menuntaskan persoalan yang sudah berlarut selama 4 tahun. Kepala Desa Batubalak, Rusdi Edwar, mengatakan bahwa masyarakatnya sempat mengadakan musyawarah beberapa kali sesuai arahan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Hanya saja mereka jenuh kalau musyawarah itu dilaksanakan tetapi tidak dapat menemukan titik terang. Musyawarah desa, lanjut Rusdi, seharusnya dibantu dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Lampung yang dalam hal ini bisa diwakili oleh Bagian Tata Pemerintahan, dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMP). Langkah ini harus diambil supaya polemik berkepanjangan soal tapal batas antar kedua desa bisa tuntas.
\"Masyarakat sudah lelah menunggu kejelasan yang sampai sekarang belum juga jelas,\" katan Rusdi. (rnd)
Sumber: