Kalirejo Terancam Tanpa Pembangunan
PALAS – Pemerintah Kecamatan Palas mendorong Pemerintah Desa Kali Rejo untuk segera merealisasikan program ketahanan pangan yang tertunda lantaran anggaran dialihkan untuk membiayai sidang sengketa tanah. Bahkan Pemerintah Kecamatan Palas juga telah memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa Kalirejo, Budiyono agar anggaran yang telah terpakai segera diganti untuk merealisasikan program ketahanan pangan. Sekretaris Camat Palas, Suyadi mengatakan, realisasi program ketahanan pangan untuk kegiatan penggemukan sapi ini tak kalah penting dengan perjuangan masyarakat untuk mempertahankan tanah desa.
“Program ketahanan pangan tak kalah penting. Karena program ini untuk masyarakat dan masa depan Desa Kalirejo juga,” kata Suyadi kepada Radar Lamsel, Senin (17/10) kemarin.Suyadi menjelaskan, pengalihan anggaran program ketahanan pangan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kali Rejo akan memberikan dampak negatif terhadap program pembangunan desa di tahun 2022 ini. Jika tidak segera direalisasikan, Desa Kalirejo terancam tidak bisa mencairkan Dana Desa tahap ke tiga. Hal ini tentu akan menghambat pembangunan yang telah direncanakan.
“Kalau tidak direalisasikan, program pembangunan di tahap ketiga enggak bisa jalan karena dengan tidak bisa mencairkan DD tahap ketiga. Di tahun lalu anggaran kegiatan DD Kalirejo juga di silvakan, jangan sampai hal ini terulang kembali di tahun ini,” sambungnya.Suyadi mengungkapkan, Pemerintah Kecamatan Palas juga sudah memberikan imbauan tertulis kepada Kepala Desa Kali Rejo, Budiyono agar anggaran kegiatan ketahanan pangan yang telah digunakan untuk membiayai sidang sengketa tanah segera diganti.
“Sudah kita kirimi surat kepada kadesnya. Harapan kita anggaran tersebut bisa segera diganti supaya tidak menghambat pembangunan desa,” harapnya.Pengalihan anggaran Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kalirejo, Kecamatan Palas untuk kebutuhan persidangan sengketa tanah desa tidak dibenarkan. Bahkan, desa terancam tidak cair DD Tahap III Tahun 2022 jika tidak segera mengembalikan uang tersebut sesuai peruntukannya. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lamsel, Erdiansyah, SH, MM saat dikonfirmasi Radar Lamsel, kemarin. Menurutnya, apapun dalihnya anggaran DD yang sudah sesuai dengan peruntukannya tidak boleh dialihkan. Apalagi, anggaran Ketahanan Pangan merupakan amanat Permendes dan Permenkeu untuk pemulihan ekonomi nasional.
“Jelas tidak diperbolehkan masalah itu. Kok kades nya bisa bilang boleh itu dari mana. Kita tidak memperbolehkan apapun dalihnya itu,” ungkap Erdi via sambungan telepon.Pihaknya mengaku, telah memanggil kepala desa yang bersangkutan berkenaan dengan persoalan tersebut. Masalah ini, imbuhnya, masih bisa diperbaiki sebelum habis tahun berjalan.
“Pengalokasian anggaran ketahanan pangan itu baru ada tahun ini. Jadi harus segera dipenuhi anggaran itu secepatnya. Kita sudah memanggil kades untuk segera menggantinya,” imbuhnya.Lebih lanjut dia mengatakan, jika tidak segera mengganti anggaran ketahanan pangan itu maka Desa Kalirejo terancam tidak cair DD Tahap III Tahun 2022. Sebab, mereka telah dinyatakan melanggar aturan dengan mengalihkan anggaran yang tidak sesuai dalam pengajuan RAPBDes.
“Makanya kita tunggu secepatnya kades bisa mengganti anggaran itu. Kebutuhan anggaran ketahanan pangan harus terpenuhi sebelum pengajuan mereka pada DD Tahap III. Karena untuk cair tahap berikutnya kita perlu laporan realisasi di tahap sebelumnya,” pungkasnya. (vid)
Sumber: