Wagub Chusnunia Sampaikan Raperda APBD Provinsi Lampung

Wagub Chusnunia Sampaikan Raperda APBD Provinsi Lampung

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung Tahun 2023 pada  Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I,  bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (24/10/2022). Dalam pengantarnya, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menyampaikan bahwa Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dialokasikan untuk melaksanakan  program/kegiatan/sub kegiatan sesuai dengan kemampuan pendapatan, serta didukung oleh  pembiayaan yang sehat sehingga diharapkan  mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pendapatan, serta  pembangunan di berbagai sektor. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah  tentang APBD Tahun Anggaran 2023 secara  substansi disusun dengan mempedomani Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang  telah disepakati pada tanggal 14 Oktober 2022. Dalam kesempatan itu juga, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menyampaikan beberapa Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam beberapa bidang, diantaranya : 1. Pada Bidang Pendidikan, dalam rangka peningkatan pelayanan  bidang pendidikan, Pemerintah Provinsi Lampung  secara konsisten dan berkesinambungan telah  mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan  paling sedikit 20 persen dari belanja daerah. 2. Pada Bidang Kesehatan, dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung secara  konsisten dan berkesinambungan juga telah  mengalokasikan anggaran kesehatan minimal  10% (sepuluh persen)dari total Belanja Daerah diluar gaji sebagaimana diamanatkan dalam  ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam Rancangan APBD TA 2023  Pemerintah Provinsi Lampung telah  mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan  publik mencapai lebih Rp2Triliun dan  diharapkan secara bertahap dalam waktu 5  Tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2022 alokasi belanja infrastruktur  pelayanan publik dapat mencapai 40 persen dari Belanja Daerah. 4. Dalam bidang politik, Pemerintah Provinsi Lampung telah  mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan  penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan  Umum Kepala Daerah Serentak bagi  Gubernur/Bupati Walikota Tahun 2024 kepada  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung. Serta terdapat penambahan alokasi anggaran bantuan  keuangan hibah kepada Partai Politik. 5. Dalam rangka penguatan Pembinaan dan  Pengawasan sebagai pelaksanaan ketentuan  peraturan perundang-undangan, Pemerintah  Provinsi Lampung telah mengalokasikan Belanja  Pengawasan pada Inspektorat Provinsi dalam Rancangan APBD TA 2023 sebesar lebih dari 0,60   persen Belanja Daerah. 6. Dalam rangka pengembangan  kompetensi ASN, Pemerintah Provinsi Lampung telah  mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan  pelatihan paling sedikit 0,34% (nol koma tiga puluh empat  persen) dari total belanja daerah kepada ASN selaku penyelenggara Pemerintah Daerah. 7. Pemerintah Provinsi Lampung   telah mengalokasikan belanja pegawai dibawah  30 persen dari total Belanja Daerah diluar  tunjangan guru sehingga telah memenuhi  ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022  Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat  dan Daerah. 8. Terakhir, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah  mengalokasikan Belanja Transfer untuk  pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah  dan Pajak Rokok kepada  Pemerintah  Kabupaten/Kota sebesar lebih dari Rp1,4 Triliun. Wagub Chusnunia juga menyampaikan capaian atau penghargaan yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dalam bidang kesehatan,  \"Terhadap dukungan alokasi anggaran   kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung telah  menerima penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  atas capaian Universal Health Coverage (UHC)  Tahun 2022, penghargan tersebut diberikan  kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas  keberhasilan cakupan kepesertaan BPJS di Provinsi Lampung dari Kabupaten/kota per Oktober 2022 yang mencapai 86,08 persen dengan peserta JKN 7.662.171 jiwa, dari 8.901.566 jiwa penduduk.\" ungkapnya. Diakhir, Chusnunia menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas pembahasan ini,  \"Pada kesempatan ini saya sampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat agar berkenan membahas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.\" tutupnya. Hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, anggota DPRD Provinsi Lampung,  anggota Forkopimda Provinsi Lampung, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.(*)

Sumber: