Warga 10 Desa Ancam Golput pada Pilkada

Warga 10 Desa Ancam Golput pada Pilkada

  KALIANDA – Ribuan masyarakat yang tinggal di lahan register I Way Pisang, Kecamatan Ketapang yang mengatasnamakan Pusat Perjuangan Rakyat Lampung Selatan (PPRLS) dan LMND Lamsel melakukan demonstrasi ke Kantor DPRD Lamsel, Rabu (7/10). Mereka menuntut agar pemerintah mencabut izin hak guna usaha (HGU) PT. Penyelamat Alam Nusantara (PAN) seluas 543 hektare yang akan digunakan untuk peternakan dan penggemukan sapi. Pasalnya, lahan seluas 543 hektare yang diklaim sebagai kawasan Register 1 Way Pisang itu menjadi lahan yang digarap warga Desa Sri Pendowo dan Kemukus, Kecamatan Ketapang sejak 30-40 tahun lalu. Pantauan Radar Lamsel, massa yang berkumpul sejak pukul 10.00 WIB itu menggunakan berbagai kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Mereka mulai menyampaikan aspirasinya di lapangan Korpri Pemkab Lamsel dengan tertib. Kemudian, ribuan massa yang terdiri dari 10 desa yang tinggal di kawasan register itu mulai melakukan orasinya di depan gedung DPRD Lamsel dengan dikawal ratusan anggota Kepolisian Polres Lamsel dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP). Setelah itu, perwakilan massa diperkenankan masuk untuk melakukan mediasi bersama perwakilan anggota DPRD Lamsel. Diketahui, massa itu berasal dari Desa Lebungnala, Kemukus, Sripendowo, Pematangpasir, Sidoasih, Tamansari, Karangsari dan Sumbernadi, Kecamatan Ketapang. Selanjutnya Desa Gandri, Kecamatan Penengahan dan Desa Langkat dan Desa Margajasa Kecamatan Sragi. Tampak dalam mediasi tersebut Wakil Ketua I DPRD Lamsel Fahrurrozi, ST, Wakil Ketua III Hj. Roslina dan beberapa anggota DPRD lainnya seperti Sutan Agus Triendy, Ahmad Muslim, Syahroni, Jenggis Khan Haikal, Bowo Edi Anggoro dan Malik Ibrahim. Perwakilan PPRLS Ahmad Mukhlisin dari Desa Kemukus mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk mencabut HGU PT. PAN. Pasalnya, selama ini kawasan tersebut telah dihuni oleh ribuan manusia. Mereka meminta agar pemerintah bisa memanusiakan warga yang tinggal di kawasan tersebut. Apabila tuntutan itu tidak dipenuhi, lanjutnya, mereka mengancam akan golput pada Pilkada Lamsel, 9 Desember mendatang. “Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi, artinya pemerintah tidak memanusiakan kami. Untuk apa kami memilih wakil rakyat atau pemimpin. Kami saja disini tidak dianggap,”kata Ahmad Mukhlisin. Hal senada dikatakan Kepala Desa (Kades) Pematang Pasir Zaenal Fatoni dan Kades Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang Candra. Menurutnya, selama ini masyarakat bersama tokoh-tokoh masyarakat telah berjuang menuntut hak mereka. Namun tidak ada jawaban secara pasti. Bahkan, perjuangan masyarakat itu telah sampai ke pemerintah pusat dan DPR RI. “Kami bahkan telah mendapat surat edaran dari 4 Menteri. Yang menyebutkan jika tanah register apabila telah dihuni selama 20 tahun lebih bisa dimiliki masyarakat. Tetapi kenyataannya saat ini malah lahan kami akan dipakai oleh PT. PAN. Kami butuh keadilan,”kata kedua kades tersebut. Saat ini, lanjutnya, kawasan yang telah diizinkan oleh pemerintah pusat untuk digunakan PT. PAN itu sangat merugikan masyarakat setempat. Pasalnya, banyak bangunan yang memang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang terkena lahan perusahaan tersebut. Seperti halnya sekolah, pasar dan tempat ibadah. “Katanya kawasan kami ini sebagai kawasan minapolitan. Tetapi nyatanya kami akan digusur untuk kepentingan komersil. Pak dewan jangan duduk saja. Lihat kebawah bagaimana kondisinya sekarang. Kami minta kawasan ini di sertifikatkan dan dibebaskan untuk kepentingan masyarakat,”tutupnya. Hal yang sama juga dikatakan H. Mursidi yang merupakan tokoh masyarakat setempat. Dia menyebutkan, kawasan register tersebut telah dihuni atau digarap warga secara trurun temurun selama kurun waktu 40 tahun terakhir. Diceritakannya, pada 24 tahun dan 17 tahun silam ada dua perusahaan yang masuk dikawasan tersebut. Masyarakat telah melakukan penolakan secara halus tidak diindahkan. Setelah itu, masyarakat melawan dan perusahaan tersebut hengkang dari kawasan tersebut. “Jangan sampai terjadi tindakan anarkis dari masyarakat akibat permasalah ini. Kami tidak ingin di Lamsel ada ‘Mesuji Jilid II’. Kalau memang mata pencaharian kami diganggu, kami bisa melakukan hal apa saja. Nanti pemerintah dan pak polisi yang akan kerepotan,”tegasnya. Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Lamsel Fahrurrozi mengaku siap untuk membela rakyat yang berada di kawasan register Way Pisang. Pihaknya akan merangkum apa yang telah disampaikan masyarakat dan akan melakukan sesuai dengan tugas. “Kami sepakat membela masyarakat. Kita sama-sama berjuang. Kita akan gelar hearing secepatnya dan mengundang perwakilan dari bapak-bapak sekalian. Kita akan buat laporannya bahwa kawasan ini sudah banyak penghuni dan bahkan sudah ada desa yang defenitif,”singkat Fahrurozi dalam mediasi tersebut. Setelah itu, para perwakilan masyarakat dan sejumlah anggota DPRD Lamsel menemui masyarakat diluar. Setelah mendengarkan penjelasan secara langsung, para pendemo membubarkan diri dengan tertib. (idh)    

Sumber: