Target Nol Persen Kemiskinan Ekstrem 2024
KALIANDA – Indonesia menargetkan pada tahun 2024 tidak ada lagi warganya yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem. Untuk itu, setiap daerah wajib melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem lewat berbagi program pemerintahan. Hal ini terungkap dalam rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Lampung Selatan, yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lamsel, Eka Riantinawati, SKM, M.Kes di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lamsel, Rabu (2/11) kemarin. Menurutnya, di tahun 2022 ini pemerintah pusat telah menetapkan 5 Kecamatan meliputi 25 Desa di Lampung Selatan menjadi Lokus Kemiskinan Ekstrem. Yang wilayahnya berada di Kecamatan Jati Agung, Kalianda, Katibung, Natar dan Tanjungbintang. Namun, untuk Tahun 2023 semua wilayah Kecamatan masuk dalam lokus kemiskinan ekstrem. Sehingga, diharapkan mampu menunjang target 0 persen kemiskinan ekstrem di Indonesia.
“Melalui rapat TKPK kami berharap akan ada kesepakatan berupa masukan dan saran dari anggota tim yang meliputi akademisi, elemen masyarakat dan organisasi lainnya seperti Dunia Usaha dan Badan Usaha Milik Daerah. Agar dapat berkolaborasi mencari solusi yang tepat dalam menangani persoalan kemiskinan. Karena dengan kerja sama yang solid, Insya Allah kita mampu mencapai target tingkat kemiskinan ekstrem 0 persen di Kabupaten Lamsel pada tahun 2024,” ungkap Eka membuka kegiatan tersebut.Dia menerangkan, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo bahwa target kemiskinan ekstrem nol persen (0%) di tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang, Percepatan Peghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dia melanjutkan, Kabupaten memiliki beberapa tugas antara lain melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan cara menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan. Serta, menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan mengalokasikan anggaran pada anggaran percepatan penghapusan kemiskinan esktrem.
“Termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address), Memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat dan Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali. Upaya penghapusan kemiskinan esktrem tentunya memerlukan rujukan data dengan tingkat kesejahteraan sosial agar tepat sasaran. Terutama untuk memastikan si miskin ekstrem yang biasanya berada di desil 1 telah menerima program bantuan,” terangnya.Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan Kepmenko PMK 30/2022 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) merupakan sumber data rujukan yang digunakan dalam penentuan sasaran penerima manfaat program percepatan penanggulangan kemiskinan maupun program bantuan sosial lainnya.
“Selain itu, data P3KE juga dimanfaatkan sebagai sumber awal untuk pemutakhiran dan perluasan DTKS. Dan sebagai salah satu opsi data awal Satu Data Sosial Ekonomi di Indonesia untuk langsung dikembangkan,” pungkasnya. (idh)
Sumber: