Tambahan Penghasilan Pegawai Belum Final

Tambahan Penghasilan Pegawai Belum Final

KALIANDA – Rapat perhitungan kriteria dan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2023 menemui jalan buntu. Sehingga, sampai saat ini pemerintah belum bisa menentukan besaran TPP bagi para pegawai dilingkungan Setdakab Lamsel. Hal ini terungkap dalam rapat yang dipimpin Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM di ruang kerjanya, Rabu (9/11) kemarin. Dalam arahannya, Sekkab Lamsel Thamrin mengatakan, penentuan kriteria dan besaran TPP ini wajib mengacu Permendagri Nomor 27. Serta, melihat kondisi keuangan daerah dan beban kerja masing-masing pegawai.

“Yang jelas kita menetapkannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi, sampai sekarang ini kita belum bisa menentukan besarannya. Karena akan kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Thamrin saat dikonfirmasi Radar Lamsel via sambungan telepon.
Sejauh ini, imbuhnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lamsel belum bisa bicara banyak soal penentuan kriteria dan besaran TPP ASN di lingkungan Pemkab Lamsel tersebut. Namun, pihaknya menjamin penetapannya tidak akan keluar dari acuan yang ada yakni Permendagri Nomor 27.
“Artinya ini baru rapat tahap awal. Nanti akan kita bahas lebih lanjut bersama dengan tim. Karena memang kita menetapkannya harus berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk saat ini penentuan kriteria dan besaran TPP ASN masih dalam lingkup Setdakab Lamsel. “Ya, untuk sekarang masih kita bahas untuk ASN yang berada di Bagian-Bagian Setdakab Lamsel,” pungkasnya. Meski kriteria dan besaran TPP untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan belum final namun aturan terkait peningkatkan kedisiplinan kerja terlanjur mengikat. Pasalnya, jika bolos kerja sehari saja, maka tunjangan akan dipotong sebesar 3 persen. Tak hanya bagi yang membolos, bagi yang telat datang pun tak luput dari sanksi pemotongan tunjangan. Amanat Bupati Lampung Selatan mengenai sanksi itu dipublish medio Mei 2022 silam. Aturan terkait pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan ASN tersebut ditetapkan dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. ASN yang terlambat masuk kerja atau pulang kerja sebelum waktunya, diberikan pengurangan sebesar 1 persen dari nilai TPP untuk tiap 60 menit pada bulan berjalan. Sedangkan pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah pada bulan berjalan diberikan pengurangan sebesar 3 persen dari nilai TPP untuk tiap 1 hari tidak masuk kerja. Aturan itu didengungkan sebab Pemerintah telah memberikan penghargaan kepada seluruh ASN dengan memberikan TPP di luar gaji kepada seluruh ASN. Pemberian TPP ASN tersebut bertujuan agar kedepan para ASN di lingkup Pemkab Lampung Selatan dapat lebih meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai abdi negara. Menurut Thamrin, peran atasan dalam aturan disiplin terbaru ini sangat penting. Para atasan harus menindak pelanggaran disiplin pegawainya, bila ada aduan atau bukti yang kuat.
“Saya mengimbau kepada seluruh kepala OPD agar dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja seluruh pegawai terutama masalah kehadiran dan jam kerja. Berikan sanksi berupa pengurangan penerimaan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Disamping itu, Thamrin juga meminta agar penegakkan disiplin sesuai amanat Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 47 Tahun 2021 dapat segera dilaksanakan.
“Saya harap Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan untuk sesegera mungkin melakukan inovasi dan terobosan terkait penegakkan disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” tandas Thamrin.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3), berikut rincian pengurangan tambahan penghasilan yang diberlakukan : a. pegawai ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah pada bulan berjalan sebesar 3% (tiga persen) dari nilai TPP untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja; b. pegawai ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah pada bulan berjalan paling banyak sebesar 100% (seratus persen) untuk tiap 1 (satu) bulan tidak masuk kerja; c. pegawai ASN yang terlambat masuk kerja diberikan pengurangan sebesar 1% (satu persen) untuk tiap 60 (enam puluh) menit pada bulan berjalan; d. pegawai ASN yang pulang kerja sebelum waktunya diberikan pengurangan sebesar 1% (satu persen) untuk tiap 60 (enam puluh) menit pada bulan berjalan; e. pegawai ASN berstatus wajib lapor LHKPN yang tidak melaporkan LHKPN sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, diberikan pengurangan sebesar 5% (lima persen) setiap bulan dari besaran TPP yang diterima; f. pegawai ASN yang belum dan/atau tidak menyelesaikan urusan terkait Barang Milik Daerah sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, diberikan pengurangan sebesar 5% (lima persen) setiap bulan dari besaran TPP yang diterima; g. pegawai ASN yang belum dan/atau tidak menyelesaikan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, diberikan pengurangan sebesar 5% (lima persen) setiap bulan dari besaran TPP yang diterima; h. pegawai ASN yang belum melaporkan gratifikasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, diberikan pengurangan sebesar 5% (lima persen) setiap bulan dari besaran TPP yang diterima. Sedangkan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan 060/4436/I.10/2018 tentang Pelaksanaan Disiplin Kerja, disiplin jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut : a. Senin s/d Kamis : pukul 07.30 s/d 15.30 Wib, istirahat pukul 12.30 s/d 13.00 Wib b. Jumat : pukul 07.30 s/d 16.00 Wib, istirahat pukul 12.30 s/d 13.00 Wib. (idh)

Sumber: