Sekdaprov Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
radarlamsel.com-Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mengikuti rapat koordinasi dalam rangka Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 secara virtual yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri bertempat di Ruang Command Center lt.2 Diskominfotik Provinsi Lampung, Jumat (18/11/2022). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kesempatan tersebut berharap seluruh perangkat daerah yang hadir melalui rapat koordinasi ini dapat memahami sepenuhnya mengenai hal-hal yang akan disampaikan oleh Kemenaker. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagai pembicara dalam rapat koordinasi tersebut dalam pengantarnya menyampaikan bahwa Kebijakan upah minimum merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan yang dapat membahayakan kesehatan pekerja/ buruh, sehingga akan berdampak terhadap produktivitas pekerja/buruh. Dengan periode yang terbatas menuju penetapan upah minimum tanggal 21 November setiap tahunnya sebagaimana PP 36/2021, pemerintah membuatkan peraturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui peraturan menteri ketenagakerjaan Lalu, dalam penetapan UM 2023 Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai kepala daerah memiliki 3 peran dalam penetapan UM 2023, yakni mendukung dan mengikuti kebijakan penghitungan upah minimum 2023 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Kemnaker); Kemudian menjaga kondusivitas proses penetapan upah minimum (yang didalamnya terdapat negosiasi antara pekerja/buruh dan pengusaha) di wilayahnya masing-masing; dan mengambil langkah-langkah antisipatif terhadap potensi terjadinya gejolak atas penetapan upah minimum 2023 melalui dialog sosial. Terkait Perubahan Waktu Penetapan Upah Minimum Oleh Gubernur, penetapan UMP yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2022 diubah menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022. Penetapan UMK yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2022 diubah menjadi paling lambat tanggal 7 Desember 2022. Alasan perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 yaitu untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung UM sesuai formula baru yang diatur dalam Permenaker tentang Penetapan UM Tahun 2023. UMP dan UMK yang telah ditetapkan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.(rls)
Sumber: