BUMDes Pasuruan Layani Pembayaran Pajak Kendaraan
PENENGAHAN - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Warga Pasuruan bakal melayani masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan. Rabu (16/11/2022), Pemerintah Desa Pasuruan resmi menandatangani perjanjian kerja sama tahap III pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kepala Desa Pasuruan, Sumali, bersama Ketua BUMDes Bina Warga Pasuruan, Nasrul IR, telah menyepakati perjanjian itu. Namun layanan pembayaran pajak kendaraan itu belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena pihak BUMDes masih mempersiapkan sarana dan prasarananya.
\"Kita baru nyiapin kantor dulu, dan sosialisasi e-samdes ke warga,\" ujar Ketua BUMDes Bina Warga Pasuruan, Nasrul IR, saat dihubungi Radar Lamsel.Nasrul mengatakan sosialisasi sangat diperlukan supaya masyarakat bisa tahu apa saja yang harus disiapkanpara wajib pajak. Terutama persyaratan dan juga jenis kendaraan yang bisa bayar di BUMDes. Sembari menunggu kontrak yang ditandatangani.
\"Perkiraan kurang lebih satu pekanlah untuk persiapan. Setelah itu kita baru bisa launching di kantor,\" kata Nasrul.Perlu diketahui, pembayaran pajak kendaraan bermotor di BUMDes Bina Warga Pasuruan bakal melayani jenis kendaraan roda dua dan roda empat. Tetapi ada pengecualian untuk kategori kendaraan seperti mobil truk, mobil plat kuning/plat merah, serta perpanjangan plat dan pergantian STNK.
\"Untuk jenis kendaraan-kendaraan dengan plat tersebut kita tidak bisa melayani pembayaran pajaknya,\" katanya.Pembayaran pajak kendaraan di BUMDes Bina Warga Pasuruan nantinya lewat aplikasi L-smart Bank Lampung. Jadi, lanjut Nasrul, ada jalinan kerjasama BUMDes dengan Bank Lampung dan juga Samsat. Kerja sama ini mempermudah sistem pelayanan. Masyarakat yang ingin membayar pajak hanya perlu ke BUMDes, lalu BUMDes melakukan transaksi pembayaran via aplikasi ke Bank Lampung. Setelah itu baru petugas yangyg antar berkas dan pengambilan STNK di Samsat.
\"Kalau sudah familiar, kemungkinan kita yang akan jemput bola ke rumah warga,\" kata Nasrul. (rnd)
Sumber: