Kajati Resmikan Rumah Restorative Justice di Natar
NATAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nanang Sigit Yulianto didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, Kasi Pidum Kejati Lampung, Asisten 3 Lampung Selatan dan pihak Pengadilan Negeri Kalianda melaunching 256 Rumah Restorative Justice \"Khagom Mufakat\" di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan di desa Branti Raya kecamatan Natar Lampung Selatan, Rabu (23/11). Kejati Lampung Bersama Rombongan Disambut Hangat Forum Komunikasi Kecamatan (Forkompincam) kecamatan Natar, Masyarakat desa dan seluruh kelapa desa se kecamatan Natar Lampung Selatan. Suguhan tari Sigekh Penguten dan tari Kipas menyambut hangat kedatangan orang nomor satu di Kejaksaan Lampung itu. Dalam sambutanya kepala desa Branti Raya Ahmad Rizal mengatakan, Terimakasih kepada Kejati kejati Lampung, Kejari Lampung Selatan telah mempercayai desanya sebagai tempat launching rumah Restorative Justice, \" Saya juga sampaikan banyak terimakasih kepada aparatur desa yang telah menyumbangkan Siltapnya untuk membangun balai desa semoga menjadi amal ibadah dan semoga ke depan memberi pelayanan yang terbaik kepasa masyarakat, \" Ujar Rizal. Kajati Lampung Sigit Yulianto, S.H., M.H dalam sebutannya mengatakan, suatu kehormatan baginya hadir di tengah tengah masyarakat secara langsung dalam rangka launching Rumah restorative Justice hari ini, \" Ini yang kedua kalinya saya melaunching di Natar dan hari ini saya meresmikan 256 rumah RJ, di Lampung Selatan,\" Ungkap Kejati Lampung. Restorative Justice diharapakan Benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat yang ada di Lampung Selatan. Seluruh masyarakat bisa memanfaatkannya sebaik-baiknya sebagi tempat musyawarah mufakat.
\" syarat utama korban dan pelaku didalam perkara sudah ada perdamaian yang disaksikan oleh masyarakat, polisi dan Jaksa, kalau kata masyarakat si pelaku sudah terlalu sering melakukan perbuatannya kami juga perlu pertimbangan. Nggak bisa sembarangan juga perkara ini juga akan di ekspos di Jaksa Agung, \" Kata Kejati dalam penyampaiannya.Sementara Kejari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati dalam penyampaiannya menjelaskan, pembentukan rumah Restorative Dengan nama Rahgom Mufakat diambil dari moto Lampung Selatan dengan tujuan untuk sinergi dengan masyarakat sadar hukum. Kegiatan hari ini bersama dengan 256 desa se Lampung Selatan diharapkan acara ini tidak hanya simbolis tetapi seluruh masyarakat mengedepankan untuk mufakat sebagai mana tujuan pembentukan rumah restorative.
\"Kami JPU siap bertindak sebagai mediator dan vasilitator, bapak bisa menyampaikan persoalan melalui WA, supaya permasalahan tidak sampai ke persidangan, nanti nomornya bisa dicatat oleh setiap desa, \" Jelasnya.Terimakasih kepada bupati, Forkopimda atas dukungan selam ini Semoga 256 desa dapat memberi pelayanan umum dan keadilan sebaik mungkin bagi masyarakat. \" Nanti akan dijadwalkan untuk sharing dengan setiap kecamatan, nanti dijadwalkan untuk penyuluhan dan penerangan hukum di masing-masing kecamatan, \" Jelasnya. Mewakili Bupati Lampung Selatan, Asisten Bidang Administrasi Umum, Badruzzaman S.Sos., M.M, dalam pidatonya menyambut baik langkah kejaksaan membentuk rumah restorative Justice ini dengan harapan dapat menjadi sarana, sebagai rumah mufakat dalam menyelesaikan permasalahan.
\" di Lamsel ini ada 256 desa, 4 keluarga, 17 kecamatan dengan jumlah penduduk 1 juta lebih, sangat dibutuhkan semua pihak termasuk masyarakat pencerahan soal hukum dengan adanya rumah restorative dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di tengah masyarakat, \" Jelasnya. \"saya sangat mengapresiasi sekali dimana persoalan dapat diselesaikan dengan persuasif tampa harus kemeja pengadilan. Bisa menjadi rumah keadilan bisa menjadi solusi menyelesaikan masalah tanpa harus kemeja hijau namun tidak meninggalkan aspek hukum itu sendri. Saya juga berharap dengan diresmikan kantor desa Branti Raya ini dapat melayani masyarakat sebaik mungkin, Betul-betul memenuhi standar pelayanan,\" Katanya. (*)
Sumber: