Rumah Restorative Justice Diresmikan
NATAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan sepertinya benar-benar ingin mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian hukum yang ditangani. Kehadiran Rumah Restorative Justice di Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, merupakan bukti nyata. Rabu (23/11/2022), Rumah Restorative Justice itu diresmikan secara langsung oleh Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, S.H.,M.H. yang didampingi Kejari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. Peresmian ini juga dilakukan secara virtual melalui Zoom yang disaksikan seluruh desa se-Kabupaten Lampung Selatan. Restorative Justice bertujuan melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat, menjaga kedamaian dan harmonisasi dalam masyarakat. Pembentukan Rumah Restorative Justice \"Khagom Mufakat\" dapat menjadi sarana yang dapat mendukung penyelesaian perkara di luar persidangan.
\"Sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum,\" ujar Nanang kepada awak media usai peresmian.Rumah Restorative Justice diharapkan dapat memberi bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan, khususnya warga Desa Branti Raya dalam menyelesaikan setiap masalah hukum yang dihadapi. Jaksa penuntut umum (JPU) siap untuk bertindak sebagai mediator dan fasilitator jika di antara warga masyarakat terjadi permasalahan hukum.
\"Ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentuan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,\" katanya.Aturan tersebut, lanjut Nanang, memungkinkan kasus pidana yang ringan tidak perlu dilanjutkan apabila memenuhi syarat tertentu. Selain itu, penghentian penuntutan beradasarkan keadilan restoratif tersebut bukanlah merupakan pengapusan terhadap kesalahan pelaku tindak pidana. Kemudian bukan pula penghapusan sanksi pidana terhadap pelaku, melainkan suatu alternatif penjatuhan sanksi kepada pelaku berupa hukuman untuk memulihkan kembali kepada keadaan semula seperti sebelum adanya tindak pidana, yaitu situasi yang damai dan harmoni, tanpa adanya rasa dendam.
\"Esensi dari pembentukan Rumah RJ Khagom Mufakat untuk pemulihan keadaan semula. Supaya tercipta kerukunan antar warga yang dapat berperan serta dalam pembangunan secara utuh di Lampung Selatan,\" kata Nanang.Kejaksaan sendiri memiliki alasan memberi nama Khagom Mufakat untuk Rumah Restorative Justice. Kalimat yang berarti gemar bermusyawarah itu ambil dari motto Kabupaten Lampung Selatan untuk menuju mufakat. Di mana filosofi dari motto tersebut adalah kebersamaan dan musyawarah. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah meresmikan Rumah Restorative Justice “Khagom Mufakat” ini sebanyak 2 kali. Pertama di Desa Hajimena, Kecamatan Natar. Dalam kurun periode tahun 2022, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif sebanyak 7 perkara. (rnd)
Sumber: