Tersangka Perkara Rokok Tanpa Cukai Ditahan
KALIANDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menerima penyerahan berkas perkara tahap II perkara tindak pidana bea cukai dari penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat. Tindak pidana tersebut atas nama Andri Setiawan. Andri dalam pidana itu berperan sebagai yang akan menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran. Atau tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya berupa 1.577.200 batang rokok. Rinciannya terdiri dari 865.200 batang rokok merk Milde, 56.000 batang merk Flash Mild, 296.000 batang merk Flash Bold dan 360.000 batang merk Exo yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai. Perbuatan Andri berpotensi merugikan negara berupa cukai atas barang kena cukai sebesar Rp946.320.000.
\"Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 1995 tentang Cukai,\" ujar Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. kepada Radar Lamsel.Setelah pelimpahan berkas sampai ke meja Kejaksaan, Andri akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 24 November 2022 sampai 13 Desember 2022. Andri akan menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan.
\"Alhamdulillah, penyerahan tadi berjalan lancar dan kondusif. Waktu penyerahan tersangka dan barang bukti tadi kita juga menerapkan protokol kesehatan,\" kata Astuti.Setelah beres diperiksa jaksa di ruang Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamsel, Andri kemudian dibawa petugas ke Lapas Kelas IIA Kalianda. Di sana, dia akan menjalani hari-hari selama penahanannya bersama dengan narapidana lainnya. (rnd)
Sumber: