Kejari Buka Layanan Hotline Restorative Justice

Kejari Buka Layanan Hotline Restorative Justice

KALIANDA - Kejaksaan Agung sedang menggalakkan restorative justice atau keadilan restoratif. Kebijakan ini memang bertujuan untuk menyentuh hal tertentu karena aturannya berlaku bagi kasus pidana yang ringan, sehingga tidak perlu dilanjutkan apabila memenuhi syarat tertentu. Perkara yang dilakukan restorative justice sangat selektif sekali, dan harus memenuhi persyaratan. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman pasal KUHP tidak lebih dari 5 tahun, serta jumlah kerugian juga tidak lebih dari Rp2,5 juta. Persyaratan selanjutnya ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban, dan belum pernah menjalankan pidana hukuman. Bagian paling penting dari restorative justice yakni mendapat persetujuan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda) Kejagung RI. Mewakili Kajari Lamsel, Pidum Kejari Lamsel, Rinaldy Adriansyah, S.H.,M.H. menegaskan bahwa penghentian penuntutan beradasarkan keadilan restoratif bukan merupakan pengapusan terhadap kesalahan pelaku tindak pidana, dan bukan pula penghapusan sanksi pidana terhadap pelaku. Seperti yang dikatakan Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, kata Rinaldy, restorative justice bertujuan melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat, menjaga kedamaian dan harmonisasi dalam masyarakat. \"Pada tahun 2022, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 7 perkara,\" kata Rinaldy saat dihubungi Radar Lamsel, Minggu (27/11/2022). Rinaldy mengatakan masyarakat tak perlu bingung bila ingin tahu tentang restorative justice. Kejari Lampung Selatan akan memberikan informasi lengkap kepada masyarakat yang ingin mengetahui seperti apa ketentuan dan apa saja syarat yang harus dipenuhi dalam restorative justice.

\"Kejaksaan telah membuka layanan konsultasi bagi masyarakat di nomor 0821-8049-1670. Nomor tersebut bisa dihubungi melalui sambungan telepon dan WhatsApp,\" katanya. (rnd)

Sumber: