Wajib Pajak Membandel, Berurusan dengan Kejaksaan!
![Wajib Pajak Membandel, Berurusan dengan Kejaksaan!](https://radarlamsel.disway.id/uploads/Foto-2_1669680707081.jpg)
KALIANDA - Proses pendataan piutang terhadap wajib pajak sedang dihitung. Kalau sudah beres, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan akan memulai penagihan pajak pada Kamis (1/12/2022). Dalam proses penagihannya nanti, Kejaksaan akan mengutamakan jalur tengah atau mediasi antara BP2RD dengan wajib pajak. Korps Adhyaksa akan tetap berusaha memakai metode itu meskipun dihadapkan dengan wajib pajak yang bandel alias ogah bayar. Bila cara persuasif masih tidak mengena di hati para wajib pajak, kejaksaan terpaksa memakai cara lain. Tentu cara yang akan dipakai tidak akan sama seperti sebelumnya. Para Pengacara Negara bakal melanjutkan penagihan ke proses perkara lewat Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
\"Kalau masih berat, kita terpaksa lanjutkan karena mereka tidak membayar kewajiban kepada negara,\" ujar Kajari Lamsel yang diwakili Pj Kasi Datun, Satwika Narendra, S.H. kepada Radar.Mantan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Badung ini mengatakan itu merupakan cara terakhir yang akan dipakai oleh pihaknya. Selebihnya, mereka bakal berupaya menjajaki jalur mediasi.
\"Misalnya bandel, kita akan mediasi terus sampai timbul kesepakatan. Kalau masih susah dan berat juga, terpaksa ambil cara yang satu itu,\" katanya.Saat ini BP2RD masih mendata jumlah SKK atau surat kuasa khusus yang akan ditagih. Kriteria wajib pajak yang dikuasakan ke Kejaksaan ada 10 SKK (surat kuasa khusus). Di antaranya 8 wajib pajak minerba, 1 wajib pajak air tanah, 1 wajib pajak parkir, yang masih mempunyai piutang atau tunggakan. Kasubbid Pengawasan dan Pengendalian BP2RD Kabupaten Lampung Selatan, Ridho Armiyan, S.E.,M.E. mengatakan sepekan menggandeng kejaksaan, pihaknya telah menerima progres bayar setelah adanya surat kuasa khusus (SKK). Ketiganya ada perusahaan dengan kalkulasi pembayaran sebesar Rp90 juta.
\"Sedangkan untuk total yang akan ditagih dari SKK sebanyak 4.123.400.862,\" ujar Ridho. (rnd)
Sumber: