Coreng Kepolisian Pakai Narkoba, Dua Bintara Dipecat!

Coreng Kepolisian Pakai Narkoba, Dua Bintara Dipecat!

KALIANDA - Aipda Suyanto, dan Bripka Dedy Setiawan diberhentikan dari anggota Polri. Keduanya dianggap telah mencoreng nama baik Korps Bhayangkara karena perbuatan melanggar hukum. Bukannya membasmi, Suyanto, dan Dedy malah menjadi penyalahguna narkoba. Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Edwin, S.H.,S.IK.,M.Si memimpin langsung proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Suyanto, dan Dedy. Bukti PTDH itu dilakukan Kapolres dengan mencoret foto mantan kedua personelnya itu dengan tinta merah. Kapolres mengatakan bahwa kedua personel polisi yang menerima putusan itu berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep/811/XI/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas nama Aipda Suyanto. Bintara Polres Lampung Selatan itu terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Pasal 13 PP RI No. 02 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Keputusan Kapolda Lampung berikutnya di nomor : Kep/812/XI/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas nama Bripka Dedy Setiawan. Bintara Polres Lampung Selatan itu juga terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri , Pasal 11  huruf Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, kedua putusan tersebut berlaku sejak tanggal 22 November 2022. Dua personel yang menerima putusan PTDH ini merupakan simbolis pemberhentian. Mereka berdua juga tidak dihadapkan/hadir/ inabsensia pada apel di halaman Mapolres Lamsel, Selasa (29/11/2022). Kapolres mengaku tidak bahagia dengan pemberhentian mantan kedua personelnya itu.

\"Hari ini adalah hari di mana dikembalikannya ke masyarakat dua orang sahabat dan rekan kita, ini bukan suatu kebanggaan untuk diri saya,\" kata Kapolres.
Melihat kondisi tersebut, Kapolres meminta jajarannya tidak ada lagi mengalami nasib yang sama. Kapolres menegaskan sebagai anggota Polri, tidak sepatutnya personel melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri, keluarga, maupun orang lain.
\"Saya mohon kepada rekan-rekan, ini yang terakhir, jangan ada lagi. Apa yang terjadi hari ini kita jadikan cerminan untuk jadi lebih baik,\" katanya. (rnd)

Sumber: