Inspektorat Panggil Saksi, Klarifikasi Dugaan Penyimpangan DD Karya Tunggal
KALIANDA - Perkara dugaan penyimpangan penggunaan keuangan dana desa (DD) Karya Tunggal sepertinya bakal bergulir lagi. Radar Lamsel mendapat informasi bahwa Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melakukan klarifikasi pada Selasa (29/11/2022). Klarifikasi itu ditujukan kepada para saksi dalam perkara penyidikan tindak pidana korupsi, penyelewengan/penyimpangan dalam penggunaan keuangan Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Klarifikasi itu masih sangat erat kaitannya dengan kegiatan dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Pasalnya, Tim Inspektorat sendiri melakukan kegiatan itu untuk melihat perhitungan kerugian negara (PKN). Tim Inspektorat yang terdiri sekitar 7 orang itu mengklarifikasi beberapa saksi. Tapi belum diketahui juga apakah saksi yang dipanggil itu seluruhnya dari unsur aparatur desa Karya Tunggal, atau dari kalangan masyarakat di desa itu. Radar Lamsel menghubungi Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, untuk mempertanyakan apa saja yang diklarifikasi terhadap saksi-saksi yang dipanggil. Kemudian apakah hasil tersebut akan kembali menyeret Kades Karya Tunggal, Tubagus Dana Natadipraja, ke meja hijau. (rnd)
Sumber: