Kejari Investigasi Ulang Kasus DD Karya Tunggal
KALIANDA – Senyum yang tersungging dari wajah Kades Karya Tunggal Tubagus Dana Natadipraja pasca hakim memutuskan status tersangkanya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pada pertenghan Juni 2022 lalu, perlahan memudar . Musababnya, perkara dugaan penyimpangan penggunaan keuangan dana desa (DD) Karya Tunggal bergulir kembali. Bahkan telah masuk pada tahap audit investigasi ulang oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Para saksi dalam perkara penyidikan tindak pidana korupsi, penyelewengan/penyimpangan dalam penggunaan keuangan Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung itu juga sudah diklarifikasi. Klarifikasi itu erat kaitannya dengan kegiatan dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Pasalnya, Tim Inspektorat sendiri melakukan kegiatan itu untuk melihat perhitungan kerugian negara (PKN). Tim Inspektorat yang terdiri sekitar 7 orang itu mengklarifikasi beberapa saksi. Tapi belum diketahui juga apakah saksi yang dipanggil itu seluruhnya dari unsur aparatur desa Karya Tunggal, atau dari kalangan masyarakat di desa itu. Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, S.E. akhirnya mengamini bahwa timnya telah memeriksa beberapa saksi yang dijadikan sebagai bahan klarifikasi terkait korupsi/penyimpangan dana desa (DD) Karya Tunggal tahun anggaran 2016-2021. Anton lantas irit bicara, ia belum bersedia berbicara panjang mengenai hasil klarifikasi tersebut. Anton mengatakan bahwa materi yang didapat belum bisa diumumkan, karena yang berhak mengumumkan hal tersebut adalah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
\"Materi belum bisa diekspos, yang berhak pihak kejaksaan. Kami hanya membantu,\" ujarnya saat dihubungi Radar Lamsel, Rabu (30/11/2022).Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. yang diwakili Kasi Intel Kejari Lamsel, Samiadji Noer, S.H.,M.H. memastikan proses hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, tahun anggaran 2016-2019 terus berjalan. Proses tersebut kini telah memasuki tahap audit investigasi ulang. Kejaksaan telah memfasilitasi tim Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan klarifikasi kepada para saksi di Kantor Kejari. Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui angka kerugian negara yang timbul dari dugaan penyelewengan keuangan desa.
\"Tim Inspektorat nantinya akan menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara kepada Kejaksaan dalam tempo waktu tertentu. Dan hasilnya akan disampaikan ke Kejari secepatnya,\" katanya saat dihubungi Radar Lamsel.Kades Karya Tunggal, Tubagus Dana Natadipraja, diduga telah menyelewengkan keuangan desa senilai Rp842.464.363 dalam rentang tahun 2016 sampai dengan 2019. Penggelembungan anggaran beberapa kegiatan pengerjaan fisik di desa itu menjadi modus operandinya. Tubagus Dana Natadipraja sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan per tanggal 23 Mei 2022. Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung itu diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan desa sejak tahun 2016 - 2019. Aroma kasus ini mulai tercium sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan nomor: PRINT-03/L.8.11/Fd.1/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021. Surat ini berisi tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan Desa Karya Tunggal. Proses penyidikan waktu itu berlangsung cukup lama. Penyidik memeriksa 50 orang saksi terlebih dahulu. Setelah itu barulah ditemukan indikasi yang merugikan keuangan negara dengan cara menggunakan keuangan di desa itu pada tahun anggaran 2016 - 2019. Selain itu, terdapat beberapa kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. (rnd)
Sumber: