Narkotika dan BB Tindak Pidana Dimusnahkan

Narkotika dan BB Tindak Pidana Dimusnahkan

KALIANDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan melakukan pemusnahan ratusan ribu gram narkotika, berikut barang bukti lainnya. Pemusnahan yang digelar di halaman kantor kejaksaan itu meliputi shabu seberat 424,954 gram, ganja seberat 162,3173 gram, serta ekstasi seberat 0,0096 gram. Barang bukti berikutnya yang dimusnahkan yaitu timbangan 6 buah, peluru sebanyak 90 buah, alat hisap/bong sebanyak 9 buah, pakaian sebanyak 52 buah, senjata tajam sebanyak 9 buah, senjata api sebanyak 1 buah, serta beberapa barang bukti lain. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracth). Hal tersebut juga berdasarkan putusan pengadilan negeri. Barang Bukti narkotika itu hasil tangkapan dari Polres Lampung Selatan beserta jajarannya yang selanjutnya disisihkan untuk pembuktian di persidangan. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. mengatakan bahwa tindak pidana narkotika di wilayah Lampung Selatan masih memiliki kwantitas yang cukup tinggi. Sehingga, lanjut Astuti, hal itu berimbas terhadap banyaknya barang bukti narkotika yang saat ini telah mempunyai kekuatan hukum.

\"Ada berbagai jenis narkotika dan barang bukti lain yang kita musnahkan bersama,\" ujarnya, Rabu (7/12/2022).
Astuti melanjutkan, pemusnahan barang bukti diharapkan dapat meminimalisir tindak pidana narkotika di Lampung Selatan. Sebagaimana himbauan Joko Widodo, selaku Presiden Republik Indonesia yang terus-menerus menyatakan perang terhadap narkotika. Astuti mengucapkan terima kasih karena hubungan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dengan seluruh stakeholder terkait dapat terus terjalin dengan baik. Khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana yang ada di wilayah Lampung Selatan.
\"Ini semua berkat kerja sama semua pihak. Saya harap, kita semua dapat menekan tindak pidana narkotika yang sudah amat meresahkan,\" kata Astuti. (rnd)

Sumber: