Tubagus Keluar-Masuk Kejaksaan

Tubagus Keluar-Masuk Kejaksaan

KALIANDA - Kepala Desa Karya Tunggal, Tubagus Dana Natadipraja, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Keterangan resmi itu disampaikan Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. saat pres rilis dengan awak media di kantornya, Kamis (22/12/2022). Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print - 01/L.8.11/Fd.1/08/2022, Tanggal 25 Agustus 2022 Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 - 2019. Astuti mengatakan hasil ekspos atau gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Lamsel, dalam proses penyidikan telah menemukan unsur nelawan hukum dan alat bukti. Sehingga Tim Penyidik kembali menetapkan Tubagus Dana Natadipraja sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

\"Dasar penetapan tersangka Tubagus telah dipenuhi alat bukti,\" ujar Astuti dalam keterangannya.
Astuti melanjutkan bahwa dalam perkara tersebut telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.821.122.609,66. Besaran jumlah uang tersebut, lanjut Astuti, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
\"Tubagus diduga telah menyalahgunakan anggaran belanja selama periode tahun tersebut,\" katanya.
Tubagus diduga telah melanggar Pasal 2 atau 3 Jo. Pasal 18 UU Korupsi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus saat ini masih menghirup udara bebas di rumahnya. Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Bambang Irawan, S.H.,M.H. mengatakan untuk penahanan Tubagus, timnya masih melengkapi berkas perkara terlebih dahulu.
\"Masih ada yang perlu dilengkapi. Kita tidak perlu terburu-buru, yang penting ending-nya,\" kata Bambang.
Senyum yang tersungging dari wajah Kades Karya Tunggal Tubagus Dana Natadipraja pasca hakim memutuskan status tersangkanya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pada pertenghan Juni 2022 lalu, perlahan memudar . Musababnya, perkara dugaan penyimpangan penggunaan keuangan dana desa (DD) Karya Tunggal bergulir kembali. Bahkan telah masuk pada tahap audit investigasi ulang oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Para saksi dalam perkara penyidikan tindak pidana korupsi, penyelewengan/penyimpangan dalam penggunaan keuangan Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung itu juga sudah diklarifikasi. Klarifikasi itu erat kaitannya dengan kegiatan dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Pasalnya, Tim Inspektorat sendiri melakukan kegiatan itu untuk melihat perhitungan kerugian negara (PKN). November lalu, Tim Inspektorat yang terdiri sekitar 7 orang itu mengklarifikasi beberapa saksi. Tapi belum diketahui juga apakah saksi yang dipanggil itu seluruhnya dari unsur aparatur desa Karya Tunggal, atau dari kalangan masyarakat di desa itu. Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, S.E. akhirnya mengamini bahwa timnya telah memeriksa beberapa saksi yang dijadikan sebagai bahan klarifikasi terkait korupsi/penyimpangan dana desa (DD) Karya Tunggal tahun anggaran 2016-2021. Anton lantas irit bicara, ia belum bersedia berbicara panjang mengenai hasil klarifikasi tersebut. Anton mengatakan bahwa materi yang didapat belum bisa diumumkan, karena yang berhak mengumumkan hal tersebut adalah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. (rnd)

Sumber: