Delapan Warga Binaan Dapat Remisi

Delapan Warga Binaan Dapat Remisi

KALIANDA - Perayaan Hari Natal tahun ini menjadi kado istimewa bagi para warga binaan di Lapas Kelas IIA Kalianda yang beragama Nasrani. Mereka diberi hak untuk menerima remisi atau pengurangan masa hukuman ketika di lapas. Sedikitnya ada 8 warga binaan Lapas Kalianda yang mendapat remisi Natal. Rincian remisi yang diterima berbeda-beda. Dengan keterangan 2 orang mendapat remisi 15 hari, 5 orang mendapat remisi 30 hari, dan 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Pemberian remisi itu diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas IIA Kalianda, Dr. Tetra Destorie, kepada para warga binaan saat mereka melaksanakan kegiatan ibadah perayaan Natal bersama khusus petugas dan warga binaan di Gereja Lapas. Pada kesempatan itu, Tetra menyampaikan isi pesan dari Menteri Hukum dan HAM, Yassoya Laoli. Seluruh jajaran di lembaga pemasyarakatan diminta menjadikan momentum perayaan Hari Natal Tahun 2022 untuk lebih meningkatkan kinerja, dan mempercepat pelayanan.

\"Ubah pola kinerja. Hindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi,\" ujar Tetra.
Warga binaan yang mendapat remisi Natal juga diminta berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, dan taat hukum. Sedangkan bagi warga binaan yang belum mendapat remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan.
\"Kami minta minta bersabar dan terus memperbaiki diri. Agar pada kesempatan dapat memperoleh remisi,\" katanya.
Remisi merupakan hak setiap warga binaan pemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan pemberian remisi diberikan secara simbolis oleh Kalapas kepada warga binaan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. (rnd)

Sumber: