Penahanan Tubagus Sedang Diproses

Penahanan Tubagus Sedang Diproses

KALIANDA - Tubagus Dana Natadipraja masih menghirup udara bebas. Kepala Desa Karya Tunggal baru akan ditahan setelah berkas perkaranya lengkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan sendiri masih mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Terhitung sudah 11 hari Tubagus ditetapkan sebagai tersangka. Tepatnya status itu jatuh pada 22 Desember 2022 lalu. Kejaksaan sebetulnya tidak mengalami kesulitan dalam mengumpulkan berkas perkara. Hanya saja kejaksaan butuh persiapan yang benar-benar matang.

\"Ada tahapan-tahapannya,\" ujar Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Bambang Irawan, S.H.,M.H. saat dihubungi Radar Lamsel, Senin (2/1/2023).
Sayang, Bambang tidak menyebutkan apa saja tahapannya. Nama Tubagus menjadi perbincangan hangat setelah ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Keterangan resmi itu disampaikan Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. saat pres rilis dengan awak media di kantornya, Kamis (22/12/2022) lalu. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print - 01/L.8.11/Fd.1/08/2022, Tanggal 25 Agustus 2022 Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 - 2019. Astuti mengatakan hasil ekspos atau gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Lamsel, dalam proses penyidikan telah menemukan unsur nelawan hukum dan alat bukti. Sehingga Tim Penyidik kembali menetapkan Tubagus Dana Natadipraja sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Astuti melanjutkan bahwa dalam perkara tersebut telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.821.122.609,66. Besaran jumlah uang tersebut, lanjut Astuti, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. (rnd)

Sumber: