Disidang, Dukun Cabul Gagahi Korban 10 Kali

Disidang, Dukun Cabul Gagahi Korban 10 Kali

KALIANDA – Mengaku dapat mengobati pasien yang menderita sakit, Dede Sutiyana (19) warga Desa Mandalasari, Kecamatan Sragi justru memperkosa anak pasiennya hingga 10 kali. Akibat perbuatannya tersebut, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (9/8). Usai persidangan yang digelar secara tertutup untuk umum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransisca, SH, MH mengatakan, awal perbuatan terdakwa dilakukan sekitar bulan Februari 2016. Terdakwa datang ke rumah Ren (19) dengan maksud ingin mengobati ibunya yang sakit. Dalam melancarkan aksinya, terdakwa memijat kepala, kaki dan tangan ibu korban. Tak lama kemudian, terdakwa memegang tangan korban dan sambil komat-kamit membaca mantra. Terdakwa lalu mengoleskan minyak wangi ke kepala korban dan mengatakakan akan datang lagi tiga hari kemudian. Korban yang menuruti permintaan terdakwa, tak banyak berkomentar dengan harapan orangtuanya bisa sembuh. Sesuai waktu yang dijanjikan, terdakwa datang ke rumah korban untuk mengobati ibunya. Disitulah dengan berbagai cara, terdakwa mengajak korban untuk melayani nafsu birahinya. Bahkan saat korban meronta, terdakwa memukul korban dengan kayu dan memaksa minum obat batuk sebanyak 12 bungkus. Perbuatan biadab terdakwa terhadap korban terus berkelanjutan hingga berkali-kali di tempat yang berbeda. Alasan terdakwa, apabila korban tidak menuruti perintahnya, penyakit yang diderita keluarga korban akan hilang sia-sia. Namun aksi terdakwa diketahui keluarga korban dan akhirnya melaporkan terdakwa ke kantor Polisi. “Terdakwa kita jerat dengan pasal 285 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 289 KUHP. Minggu depan agendanya pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui kejadiannya,”kata Fransisca. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kalianda, Heneng Pujiadi, SH, MH membenarkan, sidang dilakukan secara tertutup dan akan dibuka untuk umum dalam agenda pembacaan surat putusan. “Sidangnya dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH dengan dibantu anggotanya Madela Natalia, SH dan Yuda Dinata, SH,” ujar Heneng. (gus)

Sumber: