Biadab! EY Cabuli Tetangga Sendiri, Korban Masih di Bawah Umur

Biadab! EY Cabuli Tetangga Sendiri, Korban Masih di Bawah Umur

KOTABUMI, RADARLAMSEL.COM - Anggota Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara meringkus EY (31). Warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, itu harus mendekam di jeruji besi setelah masuk daftar DPO yang ditangkap polisi. EY ditangkap saat bersembunyi di rumahnya pada Minggu, 8 Januari 2023. Aksi perbuatan bejat tersangka dilakukan dengan memperdaya menghadang korban di jalan dan memukul leher korban hingga pingsan. Setelah itu, tersangka merudapaksa korbannya. Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP. Eko Rendi Okatama, pada Senin, 9 Januari 2023, mengatakan tersangka sempat buron pada tahun 2016 lalu karena kasus pencabulan terhadap seorang remaja berinisial FS (16) yang dilakukan di tengah jalan ketika korban pulang dari mengaji pada bulan November 2016 lalu.

\"Setelah buron dan diketahui keberadaanya tersangka langsung ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan petugas,\" ujarnya
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya dan aksi pencabulan dilakukan sebanyak dua kali dan terakhir kalinya dilakukan pada tahun 2016 lalu dan pada waktu itu dirinya langsung kabur keluar daerah Lampung Utara.
\"Saya mencabuli korban sebanyak dua kali dan semalam ini dirinya melarikan diri keluar daerah Lampung Utara,\" katanya.
Kasus tersebut terungkap, setelah korban menceritakan perisriwa pencabulan yang dilakukan kepada orang tuanya, bahwa tersangka telah mencabulinya sebanyak dua kali dan pertama aksi pencabulan dilakukan di rumah korban pada bulan April 2015 lalu dengan cara tersangka berpura-pura meminjam kunci untuk memperbaiki sepeda motor. Mengetahui kodisi rumah korban sepi dan di lihatnya korban sendiri, tersangka langsung masuk.kedalam.rumah dan memaksa korban untuk melayani hawan nafsu layaknya suami istri dan tersangka.pada waktu mengancam akan membunuhnya apa bila menceritakn kepada orang lain. Aksi pencabulan kedua kalinya dilakukan pada bulan Nopember 2016 lalu, pada saat korban pulang mengaji di jalan di hadang oleh tersangka tubuh korban ditarik dan bagian lehernya dipukul hingga jatuh pingsan. Di lihatnya kondisi korban tak sadarkan diri, tersangka langsung merudapaksa dan setelah itu tersangka melarikan diri. Sementara atas perbuatan tersangka, korban sendiri mengalami hamil. (Cw¹)

Sumber: