Penarikan ADD 2022 Terbentur Aturan
![Penarikan ADD 2022 Terbentur Aturan](https://radarlamsel.disway.id/uploads/images-2-1.jpeg)
KALIANDA, RADARLAMSEL.COM – Aparatur desa di Kecamatan Penengahan mengaku heran dengan pencairan anggaran dana desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022. Pasalnya, uang operasional desa itu sudah ditransfer ke rekening desa tetapi tidak bisa dicairkan. Menurut sumber Radar Lamsel, aparatur desa sempat menanyakan perihal keterlambatan transfer uang ADD ke rekening desa kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian terkait persoalan tersebut.
“ADD sudah ditransfer tanggal 31 Desember 2022 lalu. Tetapi belum bisa diambil sampai sekarang,” ujar sumber ini, Selasa (10/1) kemarin.Dari informasi yang mereka peroleh, keterlambatan penyaluran ADD untuk bulan Desember karena situasi dan kondisi keuangan Kabupaten Lampung Selatan. Namun belum jelas apakah keterangan itu merupakan klaim atau memang fakta yang terjadi.
“Informasinya seperti itu. Tetapi kami belum tahu pasti juga kenapa belum bisa kita ambil sampai sekarang. Kami masih menunggu hal itu,” tutupnya.Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamsel, Erdiansyah, SH, MM membenarkan perihal tersebut. Dia memastikan, ADD sudah ditransfer oleh BPKAD sejak akhir Desesmber 2022 lalu.
“Nah, di Bank Lampung mulai tanggal 29-30 Desember sudah tidak ada lagi penarikan tunai. Jadi mereka narik tunai nunggu tahun anggaran (TA) baru Januari 2023,” terang Erdi.Namun demikian, hingga minggu kedua Bulan Januari 2023 ini ADD memang belum bisa dilakukan penarikan. Sebab, masih menunggu turunya peraturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Karena, anggaran yang tidak bisa ditarik tahun lalu itu menjadi SILPA. SILPA itu aturannya harus nunggu pengesahan APBDes. Karena ini mnyangkut hak-hak keuangan aparat desa, awalnya kita nunggu minggu ke 3 di Bulan Januari ini bisa ditarik. Karena biasanya pengesahan APBDes harus menunggu ada peraturan Menkeu biasanya ada perubahan di awal-awal tahun. Tapi ternyata ini sudah tanggal 10 belum ada PMK baru,” pungkasnya. (idh/rnd)
Sumber: