Catat! Ini Jenis Pupuk yang Disubsidi Pemerintah Sesuai Permenpan
KALIANDA, RADARLAMSEL.COM – Pembatasan jenis pupuk bersubsidi bakal diterapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan). Yang semula terdapat 5 jenis pupuk subsidi yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik saat ini menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-Bun) Kabupaten Lampung Selatan, Bibit Purwanto, SP membenarkan hal tersebut. Dia mengamini, bukan hanya berlaku di wilayah Lamsel melainkan nasional.
“Ya, kami kini hanya ada pupuk subsidi jenis Urea dan NPK. Tapi ada jenis lain yaitu NPK Formula Khusus perkebunan,” kata Bibit saat dikonfirmasi via telepon, Rabu 11/1) kemarin.Kondisi ini, tentu sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, pupuk subsidi yang diberikan oleh pemerintah terdapat lima jenis yakni Urea, SP -36, NPK, ZA dan Organik. Lebih lanjut dia menjelaskan, pada 2023 ini Lampung Selatan mendapatkan kuota alokasi pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 57.430.337 kilogram, NPK 33.288.876 kilogram dan NPK formula khusus untuk perkebunan 1.392.342 kilogram.
“Untuk penyaluran pada Januari 2023 ini sudah bisa dilakukan. Tapi, kami masih menunggu para distributor menyelesaikan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan pihak kios sarana produksi (Saprodi’red),” lanjutnya.Masih kata Bibit, pembelian pupuk subsidi pada 2023 dapat dilakukan secara manual. Namun, dasarnya memakai elektonik alokasi (E-Alokasi) dan Kartu Petani Berjaya.
“Jadi, sesuai dengan E-Alokasi tidak bisa dipindahkan kepada petani lain. Karena, dalam penginputanya memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) para petani yang bersangkutan,” pungkasnya. (idh)
Sumber: