ASN Minim Bayar Zakat di Baznas

ASN Minim Bayar Zakat di Baznas

KALIANDA, RADARLAMSEL.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan dinilai masih minim membayar zakat lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hal ini ditegaskan Kepala Bazanas Lamsel, Mukhlisin pada pembukaan Sosialisasi dan Pelatihan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Se- Kabupaten Lampung Selatan, di Sekretariat Baznas Lamsel, Sabtu (14/1) pekan lalu. Dalam kegiatan ini, dibuka secara langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM dan diikuti para unit pengumpul zakat (UPZ) di 17 Kecamatan se-kabupaten Bumi Khagom Mufakat ini. Dalam penyampaiannya, Ketua Baznas Kabupaten Lampung Selatan Mukhlisin mengatakan, sosialisasi program Baznas Kabupaten Lampung Selatan ini dalam rangka membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dhuafa Lampung Selatan melalui zakat, infaq dan shodaqoh. Pihaknya mengaku, sejauh ini jajaran pengawai ASN dilingkup Pemkab Lampung Selatan yang membayar zakat infaq maupun sodaqoh melalui Baznas diakui masih sangat minim.

“Dari seluruh OPD yang ada di Pemkab Lampung Selatan, masih ada beberapa OPD yang penyaluran zakatnya masih belum masuk dikami pak,” tegas Mukhlisin.
Dia berharap, melalui program-program yang dimiliki Baznas dapat bersinegeri dengan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tentunya dengan tujuan untuk mendukung pembangunan dan kemajuan Lampung Selatan
“Kami minta arahan dan petunjuk agar program kami bisa berjalan dengan baik. Sehingga, melalui Baznas ini kami bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.
Sementara itu, Sekkab Lamsel, Thamrin menyambut baik terselenggaranya acara ini dengan tujuan untuk mencapai peningkatan pemahaman zakat, Infak dan Shadaqah. Serta pengetahuan organisasi dan tata kerja UPZ yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.
“Sebagai perpanjangan tangan Baznas, UPZ Kecamatan harus dibekali dengan ilmu pengetahuan yang mumpuni, agar mengerti, memahami bagaimana mengelola Zakat, Infaq dan Sadaqoh dengan baik sesuai aturan dan tuntunan,” ujar Thamrin.
Thamrin meminta, kepada Baznas untuk lebih mengembangkan lagi pengelolaan dan pendayagunaan dana Zakat, Infaq dan Sadaqoh umat secara efektif, efisien dan tepat sasaran. Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa BAZNAS Kabupaten Lamsel wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak dan sadakh, dan dana social keagamaan lainnya kepada Baznas Provinsi dan Bupati pada tiap periodenya secara transparan.
“Saya berharap Baznas tidak saja memberikan zakat secara konsumtif. Namun dikembangkan pada zakat yang bersifat produktif, dengan sistem pemberdayaan berkelanjutan sehingga nilai manfaatnya akan berdampak lebih luas untuk para mustahiq,” pungkasnya. (idh/rls)

Sumber: