Peringatan Buat Kendaraan ODOL, Siap-siap Kena Tilang Petugas
KALIANDA, RADARLAMSEL,COM - Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan berencana mengadakan kegiatan penindakan kendaraan over dimension and over load (ODOL). Kegiatan ini tidak main-main, Dinas Perhubungan akan menggandeng beberapa instansi dan institusi terkait. Kegiatan gabungan itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap kendaraan-kendaraan nakal. Apabila nanti petugas mendapati kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, atau tidak sesuai regulasi yang berlaku akan ditilang, maka akan ditilang.
\"Kami akan laksanakan di tiga titik lokasi,\" ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Mulyadi Saleh, saat dihubungi Radar Lamsel, Senin (23/1/2023).Mulyadi mengatakan selain personelnya, akan ada personel dari Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) Lampung - Bengkulu, Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
\"Kemungkinan sidang di tempat, itu rencana kami dengan teman-teman. Tapi kami akan melihat situasi dan kondisi di lapangan nanti,\" katanya.Kegiatan gabungan dalam menindak kendaraan ODOL memang sering dilakukan di era Mulyadi Saleh. Saat memegang jabatang orang nomor satu di Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan beberapa waktu lalu, Mulyadi sudah beberapa kali mengadakan kegiatan serupa. Kendaraan over dimension dan over load (ODOL) yang melintasi jalan raya memang bisa ditilang. Faktor dan penyebabnya, kendaraan sebetulnya ODOL tidak memenuhi kelayakan karena menyalahi aturan dalam berlalu lintas. Jadi, ancaman tilang pun menanti. Tata cara pengangkutan barang secara umum diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara yang berkaitan dengan muatan kendaraan telah diatur dalam pasal 307 Undang-undang No 22 tahun 2009. Pelanggar bisa dijatuhi hukuman berupa denda. (rnd)
Sumber: