Pelecehan Seksual Damai, Pelaku Dibiarkan Bebas

Pelecehan Seksual Damai, Pelaku Dibiarkan Bebas

WAY SULAN, RADARLAMSEL.COM – Predikat kabupaten ramah anak tingkat madya yang disandang Kabupaten Lampung Selatan perlahan tergerus dengan maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Salah satunya kasus kekerasan seksual yang menimpa remaja sekolah menengah di Desa Banjarsari, Kecamatan Way Sulan yang sempat membuat warga heboh selama beberapa pekan belakangan. Bukannya dilaporkan kepada pihak kepolisian, predator seksual justru dibiarkan bebas, lantaran korban dan pelaku memutuskan untuk berdamai. Kepala Dusun 4, Desa Banjarsari, Elang mengantakan, kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang menimpa warganya itu memang kedap dari telinga masyarakat. Padahal, kata Elang, kekesarasn seksual yang dilakukan Waris Budiono kepada pelajar kelas satu MTS itu telah terjadi pada Agustus tahun lalu. Kasus itu mencuat setelah ada upaya damai dari pihak korban dan pelaku.

“Selama ini kita enggak tahu kekerasan seksual yang menimpa warga kita. Kita tahu setelah pihak korban dan pelaku sepakat damai dan datang ke balai dasa pada akhir Januari kemarin meminta pak kades menandatangani surat kesepakatan damai,” kata Elang kepada Radar Lamsel, Senin (6/2) kemarin.
Elang menjelaskan, meski tidak dilaporkan ke polisi lantaran korban dan pelaku telah sepakat damai. Jajaran Polsek Katibung sempat melakukan pemeriksaan kepada orang tua korban, namun tidak mendapatkan informasi yang jelas.
“Surat damai itu tertanggal 24 Januari. Selang beberap hari setelahnya kita juga sudah ketemu dengan kapolsek, tapi dipertemuan itu tidak didaptkan keterangan. Orang tua korban tidak mau memberikan keterangan secara ditail,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan, hingga saat ini pelaku juga sudah pergi meninggalkan Desa Banjarsari sejak kasus pelecehan seksual itu mencuat.
“Meski sudah damai, tapi pekaku sampai saat ini sudah enggak kelihatan lagi di kampung,” sambungnya.
Sementarata itu Penjabat Sementara Kepala Desa Banjarsari, Karsim mengaku, dirinya tak pernah mendamaikan kekerasan seksual yang terjadi di desanya itu. Karsim hanya diminta untuk menandatangani surat damai, lantaran kedua belah pihak datang ke balai desa.
“Saya memang tanda tangan, tapi saya tidak mendamaikan korban dan pelaku. Saya hanya sebatas mengetahui saja bahwa keduabelah pihak telah sepakat damai,” ungkapnya.
Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung Selatan juga tidak memberikan sikap tegas dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang berujung damai di Way Sulan tersebut. Bahkan Kepala Dinas PPA Joniyansyah mengatakan, layak atau tidaknya seorang pelaku kekerasan seksual bebas berkeliaran bukan menjadi ranah Dinas PPA. Secara aspek hukum, kata Joni, itu menjadi ranah pihak kepolisian.
“Kalau kita kan intinya memfasilitasi ya, seperti mefasilitasi bantuan hukum untuk korban, memberikan pendapingan, hingga menyediakan rumah aman untuk korban. Sementara untuk aspek hukumnya itu ranah Polres,” pungkasnya. (vid)

Sumber: