Alamat Diganti Kalau Tanpa Prestasi
![Alamat Diganti Kalau Tanpa Prestasi](https://radarlamsel.disway.id/uploads/IMG_20230207_075204.jpg)
KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos.,M.M. menegaskan kalau pejabat harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan kerja yang sesuai dengan peraturan yang ada. Tertib administrasi, kata Thamrin, menjadi kunci dalam pelaksanaan pemerintahan yang baik. Penegasan itu disampaikan Thamrin di ruang kerjanya usai melantik empat Pejabat Administrator (eselon III) dan Pejabat Pengawas (eselon IV), Senin, 6 Februari 2023. Thamrin meminta pejabat yang dilantik bisa melaksanakan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
\"Ciptakan inovasi-inovasi yang dapat mendukung suksesnya pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan,\" katanya.Pejabat baru harus mampu menelurkan prestasi, dan juga memiliki jiwa kepemimpinan yang dapat mengayomi dan melayani masyarakat. Kerja keras yang lebih dengan menciptakan inovasi-inovasi baru adalah hal yang ditunggu. Tentu pejabat wajib melakukan itu demi Lampung Selatan yang maju. Pelantikan pejabat tersebut cukup mengejutkan. Tidak ada isu atau kabar tak sedap sebelumnya. Tetapi tiba-tiba ada pergantian posisi di Kecamatan Kalianda, dan Kecamatan Bakauheni. Dua orang nomor satu di dua wilayah itu digeser. Posisi Camat Kalianda yang diduduki Zaidan digantikan oleh Pirma Romansyah. Sebelum dilantik jadi Camat Kalianda, Pirma menjabat sebagai Camat Bakauheni. Sedangkan posisi Camat Bakauheni diisi oleh Furqonuddin. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, Zaidan mengisi salah satu jabatan bagian administrasi umum di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan. Sementara itu, posisi Sekretaris Camat Bakauheni yang ditinggalkan Furqon digantikan oleh Alfanizar. Selain mereka bertiga, Lia Saraswati Putu Nila juga dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sampah Zona 2 Dinas Lingkungan Hidup.
“Saya berharap untuk lebih bekerja keras dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat terwujud pemerintahan yang baik di Kabupaten Lampung Selatan,” katanya.Pergantian Camat itu tentu saja menjadi sinyal camat-camat lainnya agar lebih menonjolkan prestasi, bukan hanya dimata pemimpin semata namun harus lebih dirasakan kepemimpinannya oleh masyarakat di kecamatan.
“ Ya, memang sudah seharusnya prestasi dan inovasi yang ditunjukan. Sebab jadi Camat itu bukan semata-mata dapat jabatan, tetapi di kecamatan lah biasanya kadar kepemimpinan kami diuji. Bisa menyelesaikan persoalan yang ada atau hanya ongkang-ongkang kaki saja,” ujar salah seorang Camat di kabupaten ini.Pergantian camat cukup sering dilakukang sejak Nanang Ermanto memimpin kabupaten ini. Pro dan kontra muncul dari gaya utak-atik camat yang dilakukan.
“ Pro karena itu bagus untuk memacu semangat yang lain supaya tahu kalau memang jadi camat itu bias. Tetapi kontra ketika camat belum lama menjabat dan belum bias dinilai kinerjanya tapi sudah diganti,” ujar mantan Camat pada era kepemimpinan Nanang Ermanto.Komisi I DPRD Lamsel sempat menyoroti bongkar pasang pejabat dinilai terlalu sering dengan waktu yang pendek. Menurut kajian Komisi I, rolling jabatan dengan durasi pendek hanyalah menguras energi.
“ Yang mengambil kebijakan untuk penyegaran di Lamsel terlalu rapet waktunya dengan alasan penyegaran. Akan habis energinya untuk penyesuaian, sementara yang lama belum cakap sudah diganti,” kata personil Komisi I DPRD Lamsel Halim Nasai.Halim menegaskan bahwa rolling jabatan memang merupakan hak prerogatif Bupati Lamsel Nanang Ermanto. Namun suatu kebijakan yang tidak populis menurut aspek publik harus dijadikan pertimbangan.
“ Kita tidak bisa lepas kalau Bupati adalah jabatan politis, dia yang berhak dan punya kebijakan, mau melantik tiap bulan itu kebijakannya. Kalau Bupatinya tidak bijak maka dia tidak mau mendengar masukan,” ucap Halim kala itu.Alat kelengkapan dewan yang membidangi urusan pemerintahan ini menjelaskan bahwa masukan yang disampaikan oleh DPRD Lampung Selatan merupakan salah satu dari kontrol sosial.
“Kami juga mengimbau BKD agar jangan sampai Bupati terlalu dominan atau full mengambil kebijakan dari sisi politisnya. Artinya BKD harus juga bisa memberikan nilai tawar dalam hal-hal yang belum pas,” katanya lagi.BKD lanjut Halim seharusnya bukan hanya melaksanakan perintah semata. Namun harus pula menempatkan tugas dan posisinya sebagai pelaku kajian. Berbeda dengan Komisi I yang frontal bersuara, Wakil Ketua I DPRD Lamsel Agus Sartono menganggap bongkar pasang pejabat adalah hal yang lumrah.
“ Lumrah saja, kalau memang nggak benar ya ganti. Kalau pejabat itu benar dan kinerjanya baik ya jangan diganti, sederhana saja sebetulnya,” singkat Politisi asal Sidomulyo itu. (rnd/red)
Sumber: